BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menangkap LA, pelaku organisir penebangan illegal di Kabupaten Buton Selatan.
Selain menangkap LA, Gakkum KLHK juga menyita 97 batang kayu jati gergajian, di gudang CV Rabih Gaib Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, belum lama ini.
“Penangkapan pelaku illegal logging menunjukkan bukti komitmen dan keseriusan kami untuk menegakkan hukum lingkungan dan kehutanan. Kejahatan itu merugikan banyak orang,” Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan melalui rilisnya, Kamis (25/3/2021).
Penangkapan itu berawal dari informasi adanya pengangkutan kayu olahan dari Kecamatan Batuga, Kabupaten Buton Selatan menuju Kota Baubau.
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, mengawasi sebuah truk diesel tanpa supir yang parkir di depan gudang CV Rabih Gaib, di Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menggeledah gudang CV Rabih Gaib dan menemukan 97 batang kayu jati gergajian.
“Tim Penyidik Balai Gakkum menangkap LA dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra,” ujarnya.
Tim juga menyita 1 truk, 160 batang kayu gergajian, 1 dokumen Nota Angkutan Hasil Hutan Kayu Budi Daya yang Berasal dari Hutan Hak, 1 foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
Tersangka LA akan dikenaka Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf d Jo. Pasal 19 Huruf f, Undang–Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.