Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

Penggunaan Handak Marak Di Mawasangka, Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau Lakukan Monitoring

Penggunaan Handak Marak Di Mawasangka, Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau Lakukan Monitoring

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Maraknya aksi penggunaan handak/bom ikan yang terjadi di wilayah perairan Mawasangka, kabupaten Buton Tengah, Kanit IV Sat Intelkam Polres Baubau, Aiptu Razak bersama anggota melakukan monitoring dan penelusuran informasi kepada masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait laporan masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan nelayan penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak.

Menurut penjelasan yang didapat dari hasil wawancara seorang warga, Asri Muchtar Teppu (46) yang juga seorang nelayan, Bahwa penggunaan handak untuk menangkap ikan memang benar adanya diantaranya seorang lelaki inisial FR.

“Yang saya tahu nama FR ini yang suka pake bom ikan kalau tangkap ikan. Tapi sekarang saudara FR sudah tidak lagi menggunakan bom ikan dalam menangkap ikan,” ungkap Asri saat memberikan pernyataan pada (11/03) lampau.

Seperti keterangan sebelumnya, aktivitas menggunakan handak ini dapat dengan mudah diketahui masyarakat maupun nelayan lainnya.

“Biasanya nelayan yang menangkap ikan dengan alat pancing kalau sudah dengar bunyi ledakan dari jauh pasti ada yang pake bom ikan. Jadi mereka berlomba – lomba mendekat dan memungut ikan yang terapung,” ucapnya.

Adapun botol yang biasa digunakan untuk merakit bom ikan kebanyakan adalah botol bir kecuali ada sasaran yang lebih besar maka pelaku akan menggunakan jerigen 5 Liter dan muatan kapalnya sekitar 2 ton lebih.

Aiptu Razak menambahkan adapun ciri-ciri tangkapan ikan dari menggunakan bom bisa diketahui dari struktur tulang ikan yang hancur namun badan ikan tetap utuh. Selain itu banyaknya pasir pada insang ikan dan tidak ada bekas pancingan juga menjadi salah satu ciri umumnya.

Razak pun menghimbau kepada para masyarakat dan nelayan untuk segera menghubungi pihak Polres Baubau melalui Polsek Mawasangka jika mengetahui ada aktivitas nelayan yang masih menggunakan handak.

“Ancaman pidana bagi nelayan yang menggunakan handak jelas dalam UU dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Mari bebaskan laut dari penggunaan handak sehingga kawasan perairan Mawasangka tetap terpelihara, gerakan ini juga sebagai bentuk perhatian terhadap biota laut yang merupakan warisan untuk anak cucu kedepannya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan