KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sulawesi menangkap pelaku illegal loging.
Hal itu terungkap melalui siaran pers Balai Gakkum KLHK kepada media, Kamis (25/03/2021). AT alias MM yang diduga sebagai pemilik 190 batang kayu jenis marcopo yang didapat dari hasil penebangan liar yang terjadi di wilayah Buton Utara.
Selain menahan pemilik kayu, balai Gakkum Sulawesi juga menyita 190 batang kayu jenis Marcopo sebagai barang bukti (barbuk) karena tidak memiliki dokumen resmi, di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 16 Februari lalu.
Kepala Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan dalam rilis Humas Gakkum KLHK menyampaikan tersangka AT ditangkap Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Polda Sultra, dan POM Baubau pada 16 Februari 2021 lalu di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
“Kami berterima kasih kepada Tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera,” katanya.
Foto : Sebanyak 190 batang kayu ilegal jenis Marcopo berhasil disita Balai Gakkum KLHK Sulawesi yang diduga hasil penebangan liar hutan di kabupaten Butur.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui banyak kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang ditebang secara liar dan tanpa dokumen resmi beroperasi di hutan kabupaten Buton Utara, provinsi Sulawesi Tenggara. Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mulai melakukan pengawasan hingga membentuk tim gabungan untuk menangkap tersangka berserta barang bukti.
“Saat ini penyidik Balai Gakkum KLHK telah melakukan penahanann kepada tersangka di rutan Polda Sultra sejak AT ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Maret lalu. Penyidik Balai Gakkum KLHK juga menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a Juncto Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Juncto Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP,” lanjutnya.
Selain itu, Tim juga menyita satu buah truk merk Hino Dutro untuk mengangkut 190 kayu jenis Marcopo berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.