Memberitakan Dengan Fakta

LBH HAMI Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Mahasiswa STAI YPIQ Kota Baubau

LBH HAMI Gelar Penyuluhan Hukum Bagi Mahasiswa STAI YPIQ Kota Baubau

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokasi Muda Indonesia (HAMI) cabang kota Baubau menggelar penyuluhan hukum bagi kalangan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) YPIQ kota Baubau. Kegiatan dipimpin langsung ketua LBH HAMI kota Baubau, Apriluddin, SH di salah satu ruang study, Selasa (9/03/21).

Apriluddin dalam materinya menyajikan penyuluhan hukum tentang sosialisasi UU nomor 35 Tahun 2014 “tentang perlindungan anak”. Dalam penyampaiannya ia menekankan bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial.

“Untuk itu, Negara menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk hak asasi anak yang ditandai dengan adanya jaminan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang bersifat nasional maupun yang bersifat internasional,” jelasnya.

Sebagai implementasi dari ratifikasi tersebut, pemerintah juga mengesahkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-hak anak tanpa diskriminatif.

Kegiatan yang diikuti puluhan mahasiswa ini juga dibuka oleh Pembantu Wakil Ketua 1, Muhammad Agussalim sebagai perwakilan Kampus dengan menerapkan prokes pencegahan covid-19.

Saat dikonfirmasi tentang tujuan memberikan penyuluhan hukum kepada mahasiswa, ia menjawab sebagai calon pengajar mahasiswa STAI diharapkan dapat memahami bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan sebuah bangsa dan negara.

Tinggalkan Balasan