BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan sosialisasi teknis layanan penyelenggaraan pemasyarakatan II
untuk wilayah Sulawesi Tenggara periode tahun 2021. Giat digelar di salah satu meeting room hotel Zenith kota Baubau, Senin (29/03/2021).
Kegiatan yang sebelumnya diadakan di kota Kolaka, kali ini akan mengulas tentang sosialisasi pelaksanaan penginputan fitur keamanan pada sistem database pemasyarakatan. kegiatan juga akan membahas tentang bimbingan teknis sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
Dengan mengusung tema “Pertukaran data berbasis TI dalam mempermudah dan
mempercepat penanganan perkara pidana”, giat akan dilaksanakan pada 29-31 Maret mendatang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sultra, Rasid dalam laporannya menjabarkan sosialisasi diadakan dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menkumham RI Nomor: M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 tentang Target Kinerja Kemenkumham Tahun 2021.
“Untuk meningkatkan koordinasi kewaspadaan terhadap gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) yang bersumber dari dalam maupun dari luar serta pengawasan peredaran gelap narkoba di Lapas, Rutan dengan salah satu kriteria keberhasilannya melalui peningkatan validitas dan akurasi data keamanan dengan penginputan fitur keamanan pada Sistem
Database Pemasyarakatan (SDP),” terangnya.
Selain itu, dalam penerapan sistem penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-
TI), dengan salah satu kriteria keberhasilannya dapat melalui terlaksananya pertukaran data perkara berbasis Teknologi Informasi antar Institusi Penegak Hukum melalui SPPT-TI.
Kegiatan dibuka langsung oleh wakil walikota Baubau, La Ode Ahmad Monianse dan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU antara lapas kelas IIA Baubau dan beberapa instansi hukum terkait tentang overstay kapasitas lapas saat ini.