Memberitakan Dengan Fakta
OPINI  

GPM Baubau Menduga Pernyataan Aktifis KNPI Terkait Persoalan Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Tidak Rasional

GPM Baubau Menduga Pernyataan Aktifis KNPI Terkait Persoalan Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Tidak Rasional

GPM Baubau Menduga Pernyataan Aktifis KNPI Terkait Persoalan Kuasa Hukum Wali Kota Baubau Tidak Rasional

Penulis :Ketua bidang media dan informasi Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Baubau, Yoghi Permana

PASCA Pelaporan Wali Kota Baubau, AS Tamrin ke Polda Sultra atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama salah satu aktivis Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) beberapa waktu lalu, melalui kuasa hukumnya AS Tamrin kembali melaporkan seorang aktivis KNPI lainnya ke Polda Sultra.

Gerakan Pemuda Marhaenis  (GPM) Baubau  menduga pernyataan Wakil Sekretaris Bidang Kajian Strategis Daerah KNPI Kota Baubau, Zulkifli di media online, sudah tidak rasional, padahal itu jelas upaya pelaporan tersebut, murni perintah langsung Wali Kota Baubau, yang dipercayakan langsung oleh Kuasa hukumnya  Dedi Ferianto S,H untuk dikawal, karena sudah menjadi amanah dan tanggungjawabnya sebagi kuasa hukum Walikota Baubau.

Itu jelas bukan karena insiatif, Namun sudah menjadi tanggungjawabnya sebagai seorang kuasa hukum untuk mendampingi dan membela serta melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan kliennya baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan itu sangat profesional.

Kenapa kasus ini terus berlanjut sejak 2019, karena itu jelas sudah di terangkan melalui pernyataannya di media, kuasa Hukum Walikota Baubau Dedi Ferianto SH dikatakan bahwa, ‘pelaporan kembali di lakukan karena salah satu aktivis KNPI Kota Baubau berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan praperadilan. Dimana didalam sidang itu, terungkap ada dugaan keterlibatan aktivis KNPI lainnya. Fakta ini juga secara eksplisit, tertuang dalam putusan praperadilan nomor. 4/Pid.Pra/2020/PN-Baubau. Sehingga langkah hukum yang diambil terhadap pihak lain tersebut adalah hal yang wajar saja, tidak bertentangan dengan nilai-nilai PO-5 dan merupakan hak warga negara yang harus di hormati semua pihak’

Iya bener sudah saling memaafkan antara Walikota Baubau dan Rizky, Namun sesuai fakta yang terungkap di persidangan praperadilan.

Dimana didalam sidang itu, terungkap ada dugaan keterlibatan aktivis KNPI lainnya, Fakta persidangan tersebut memperlihatkan ternyata pelaku dugaan pencemaran nama baik Walikota Baubau tdk hanya dilakukan oleh Risky melainkan ada keterlibatan pihak lain.

Olehnya itu mendukung proses hukum di Polda Sultra untuk membuka secara terang benderang siapa-siapa pihak atau aktor yang terlibat dalam kasus ini. Dan itu jelas harus di proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait keraguan Zulkifli meragukan status advokat yang disandang oleh kuasa hukum Wali Kota Baubau itu hanya pengalihan isu dan bersifat personal,  tidak ada relevansinya dengan kasus yang ditangani Polda Sultra saat ini.

Untuk itu para terlapor lebih baik fokus menghadapi proses hukum atau menerima syarat yang telah diberikan oleh Pak Walikota Baubau biar kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik. (*)

Tinggalkan Balasan