Oleh : Kapala Bidang Media dan Informasi GPM Kota Baubau, Yoghi Permana
Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Baubau mendesak PT. Arga Morini Indah (AMI) yang beroperasi di Kecamatan Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara untuk dihentikan.
PT AMI harus melengkapi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
- AMI diduga melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan yang mengakibatkan lokasi dan kawasan hutan rusak. Dampaknya juga bisa merusak kelestarian lingkungan bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitar.
- AMI diduga belum mengantongi dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan dimana hal tersebut melanggar Pasal 134 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (ESDM). Seperti diatur dalam UU, kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lanjut Yoghi, dalam pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Apsal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Yang dimana pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
Untuk itu, GPM Baubau mendesak Dishut Provinsi, Kajati Sultra, KLHK Dan ESDM untuk melakukan audit terhadap PT. AMI dan mengusut tuntas persoalan ini agar segera mungkin turun ke lokasi untuk mengaudit tambang yang diduga ilegal tersebut.
Perusahaan itu belum memiliki IPPKH namun sudah berani melakukan penambangan illegal.
Untuk itu GPM Baubau mengharapkan, PT. AMI agar lebih kooperatif untuk menunaikan kewajibannya. Dan menjadikan PT. Putra Mekongga Sejahtera (PMS) dan PT. Akar Mas Internasional (AMI), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka sebagai cerminan.
Sebab dari banyaknya PT. Yang ada di Sulawesi Tenggara baru dua perusahaan tersebut yang punya itikad baik untuk menitipkan dananya dimana tempat perusahaan itu beroperasi.