Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Terlibat Jaringan Lapas, ASN Kota Baubau Diciduk Aparat

Diduga Terlibat Jaringan Lapas, ASN Kota Baubau Diciduk Aparat

Diduga Terlibat Jaringan Lapas, ASN Kota Baubau Diciduk AparatBAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Tim Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengamankan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Baubau, diduga ASN tersebut terkait dengan peredaran narkoba jaringan lapas kota Baubau.

Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat menggelar press release di Aula Kemitraan, Jumat (19/03/2021) mengatakan ASN Kota Baubau yang diciduk Satresnarkoba selain pemakai sekaligus pengedar narkoba, saat ditangkap VN (53) memiliki sabu seberat 38,18 gram

.Diduga Terlibat Jaringan Lapas, ASN Kota Baubau Diciduk Aparat

Foto : Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari saat menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan saat menggelar press release, Jumat (19/03/2021).

“Satresnarkoba Polres Baubau berhasil mengungkap pelaku pengguna dan pengedar narkoba. Adapun tersangka dengan inisial FH alias VN (53), seorang ASN lingkup Pemkot Baubau diamankan di jalan Labalawa, kelurahan Waborobo dengan barang bukti jenis sabu 38,18 gram,” terangnya.

Saat awak media menanyakan lebih lanjut soal keterlibatan tersangka dalam jaringan lapas, Kapolres Baubau menjawab bahwa kasus masih dalam tahap pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan lebih lanjut.

Kata dia berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 9 maret lalu, bahwa dicurigai ada seorang yang berada di Jalan Palagimata tepatnya depan kantor walikota Baubau sedang mengambil paket yang diduga narkotika jenis sabu. Informasi segera ditindaklanjuti anggota satresnarkoba.

“Saat penangkapan Meskipun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan tersangka namun tim berhasil mengamankan tersangka. Jadi tersangka ini sempat membuang barang bukti saat dalam perjalanan untuk meloloskan diri namun berhasil ditemukan petugas,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Satresnarkoba Polres Baubau, Haerudin menambahkan dalam proses BAP tersangka mengakui bahwa ini merupakan kali pertama dirinya terlibat dengan transaksi narkoba dengan sistem tempel.

“Menurut pengakuan tersangka katanya baru kali ini ambil barang sabu ini. Belum sempat diedarkan sudah langsung diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Baubau,” tambahnya.

Saat diamankan polisi berhasil mengamankan satu paket bungkusan plastik bening besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu bersama dengan pembungkusnya. Selain itu, barang bukti lain yang diamankan antara lain sebuah handphone merk Oppo, 3 bungkus sachet plastik bening kecil, satu bungkus sachet plastik bening besar yang diduga untuk membungkus sabu, dan satu unit mobil Daihatsu Feroza dengan plat nomor BP 1686.

Dikarenakan barang bukti yang diamankan diatas 5 gram sabu, Atas perbuatannya tersangka diancam dengan tuntutan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Peliput : Maheera

Tinggalkan Balasan