BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Wartawan Buton Ten
gah, Muhammad Sadli Saleh resmi menghirup udara bebas sejak menjalani hukuman atas kasus UU ITE yang menjeratnya beberapa waktu lalu. Setelah menjalani hukuman selama 15 bulan, Sadli mendapatkan pembebasan bersyarat dan bebas dari lapas kelas IIA Baubau, Rabu (17/03/2021),
Sadli yang disambut puluhan wartawan di pintu masuk lapas langsung melakukan sujud syukur atas kebebasannya. Air matapun tak bisa dibendung atas syukurnya dapat melakukan aktivitas seperti sedia kala.
“Saya akan tetap berkarya sebagai jurnalis. Ini bukan akhir langkah saya untuk menulis. Meski demikian, saya perlu bimbingan teman- teman untuk bersama kembali menyatukan tujuan di dunia jurnalistik,” ujarnya.
Sadli juga berharap kedepannya tidak akan ada lagi sadli lain yang dijerat oleh pasal karet UU ITE. Pengalaman ini akan menjadi pelajaran baginya dan juga jurnalis lain.
“Ini juga menjadi pelajaran, semoga tidak ada lagi Sadli-Sadli lain,” tambahnya.
Sisi lain, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Lapas Kelas IIA Baubau, Burhanudin, SH. MH saat mendampingi Sadli menyampaikan menurut surat keputusan dari Dirjen, Sadli saleh dinyatakan telah menyelesaikan masa hukuman dengan pembebasan bersyarat.
“Sadli bebas bersyarat setelah menjalani dua per tiga masa hukuman. Jadi nanti dibawah pengawasan Bapas dan menjalani wajib lapor. Selama di lapas Sadli juga baik, sopan, dan dijadikan tenaga ramping bagi pegawai lapas,” ucapnya.
Penulis : Maheera





