Memberitakan Dengan Fakta

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Disahkan Pemerintah, AHY: Kabar Baik bagi Demokrasi

Ketum AHY
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang mengatakan ilegal di Jakarta, Jumat (5/3/2021). AHY mengecam KLB yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara itu karena inkonstitusional serta meminta kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk tidak mengesahkan hasil KLB yang telah memutuskan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. (ANTARA FOTO / ADITYA PRADANA PUTRA)

JAKARTA, FAKTASULTRA.ID – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan, keputusan pemerintah yang menolak permohonan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia.

“Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air,” kata AHY dalam pernyataan pers, Rabu (31/3/2021).

AHY mengaku bersyukur karena hukum telah ditegakkan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya dalam konflik yang terjadi di partainya.

Atas nama pimpinan, pengurus, kader, dan simpatisan Partai Demokrat, AHY pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.

Yang telah menunaikan janji pemerintah, untuk menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, dalam kasus KLB yang ilegal dan inkonstitusional ini,” kata dia.

Penghargaan dan ucapan terima kasih itu juga ia sampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD; Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly; Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo; jajaran komisioner KPU; dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM.

“Kami juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang panas, atas segala perhatian, doa, dan dukungannya selama ini, kepada sahabat-sahabat partai politik sebagai mitra berdemokrasi,” kata AHY.

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyatakan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Permohonan diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah melakukan Kongres Luar Biasa mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret silam.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna.

(sumber : kompas.com)

Demokrat Kubu Moeldoko Tak Disahkan Pemerintah, AHY: Kabar Baik bagi Demokrasi

Tinggalkan Balasan