Memberitakan Dengan Fakta

AJI Kendari Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Rudinan

AJI Kendari Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Rudinan

KENDARI, FAKTASULTRA.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mengecam aksi brutal sekolompok oknum polisi terhadap seorang jurnalis Koran Harian Berita Kota Kendari, Rudinan saat sedang meliput aksi unjuk rasa di kantor BLK, pada Kamis, 18 Maret lalu.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Kendari, La Ode Kasman Angkosono menyatakan tindakan represif aparat kepolisian terhadap jurnalis terus saja berulang. Maka dari itu, AJI Kendari meminta agar para oknum polisi yang terlibat mendapat sanksi tegas dan jangan terkesan dilindungi.

“Penghalangan tugas jurnalistik dan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers. Dalam menjalankan tugas di lapangan, Jurnalis dinyatakan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu, Menghalangi tugas jurnalis saja sudah pidana. Apalagi sampai ada kekerasan fisik,” tukasnya.

Tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi tugas pokok polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Ketentuan pidana ini diatur dalam UU Pers Pasal 18 ayat (1), yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi maka dipidana penjara paling lama tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ujarnya.

AJI Kendari Kecam Tindakan Brutal Oknum Polisi Terhadap Jurnalis Rudinan

Foto : Nampak jurnalis harian Berita Kota Kendari, Rudinan (kemeja hitam) sedang memegang kepalanya usai mendapat tindak kekerasan oknum kepolisian saat meliput aksi unjuk rasa di kantor BLK Kendari, Kamis 18 Maret lalu.

Maka sebagai pimpinan, dalam hal ini Kapolda Sultra harus tegas dalam menangani kasus ini, agar memberikan efek jera terhadap para oknum aparat yang diduga berbuat semena-mena terhadap jurnalis maupun masyarakat.

Selain itu, AJI Kendari juga meminta agar pihak kepolisian dapat memberikan pengetahuan kepada para personilnya tentang kerja-kerja jurnalis yang dilindungi UU Pers. Juga mengimbau kepada para pewarta agar selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas jurnalistik dan tetap menaati kode etik dalam setiap menjalankan tugas di lapangan.

Diketahui sebelumnya, Jurnalis Surat Kabar Harian (SKH) Berita Kota Kendari (BKK), Rudinan (31), mendapat kekerasan dari oknum polisi, anggota Polres Kendari.

Kekerasan ini terekam dalam sebuah video singkat saat Unjuk Rasa di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kendari. Korban Rudi, yang hendak melakukan peliputan pertemuan itu, ditahan dan diminta menujukan ID Card Jurnalis.

Meskipun korban sudah menujukan tanda pengenal sebagai jurnalis, namun sekelompok oknum polisi langsung memukul Korban dari arah belakang, dan mengeluarkan kalimat kasar kepada korban.

Selain itu, seluruh organisasi wartawan provinsi Sulawesi Tenggara juga mendesak Kapolda Sultra dan Kapolres Kendari untuk menindak tegas oknum polisi yang melalukan kekerasan terhadap Jurnalis BKK Rudi.

Peliput : Maheera

Tinggalkan Balasan