BUTON,FAKTASULTRA.ID – Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH dilaporkan ke Polres Buton, gara-gara diduga melakukan pengancaman melalui Facebook.
Pengacara Samsu Umar Abdul Samiun, M Taufan SH menilai laporan tersebut salah alamat bahkan dinilainya pelapor telah melakukan kebohongan publik dan dimintanya agar segera minta maaf di depan publik.
Pelapor adalah Ganirudin warga Dongkala Kecamatan Pasarwajo Buton, yang memposting status di facebook.
Pelapor melalui kuasa hukumnya Apri Awo SH mengatakan kliennya melaporkan Mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun SH atas dugaan tindak pidana pengancaman Melalui Media Sosial WhatsApp & Facebook (Pasal 48B UU No.19/2016 Tentang ITE jo. Pasal 368 KUHP), dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 242 tentang keterangan palsu, pasal 220 KUHP tentang tuduhan memfitnah, Serta Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah dan dugaan tindak pidana penghinaan/lencemaran nama baik melalui Smsurat (Pasal 310 Ayat 2 KUHP).
“Yang kami laporkan ada dua Samsu Umar Abdul Samiun dan Aco Icalo,”ujarnya rabu (17/02).
Kata dia pelapor merasa terancam kehidupannya sehingga melaporkan Umar Samiun dan Aco Icalo secara Bersama-sama dengan dugaan Tindak Pidana Pengancaman melalui media sosial whatsApp dan facebook.
Dijelaskannya Adapun yang menjadi Dasar Laporan klienya, pada Hari rabu Tanggal 9 Bulan Desember tahun 2020, sekira Pukul 21.00 Wita, bertempat di Lingkungan Lamandaya, Kel. Pasarwajo, Kec. Pasarwajo, Kab. Buton kliennya Mengunggah Postingan di Media Sosial Facebook atas nama Wahyu Bin Saleh (Akun Facebook pelapor),

Postingan Akun Milik Wahyu Bin Saleh 9 desember 2020 lalu.
Atas postingan kliennya pada Tanggal 14 desember 2020, Umar Samiun melaporkan kliennya ke Polisi. Dengan demikian pelapor menduga kuat Laporan tersebut mengandung unsur keterangan palsu, unsur tuduhan secara memfitnah dan penghinaan/pencemaran nama baik.
Menanggapi hal tersebut, Pengacara Samsu Umar Abdul Samiun, M Toufan SH mengatakan laporan aduan dari saudara Ganiruddin yang mencantolkan nama Umar Samiun dalam laporan aduan, dinilainya salah alamat dan berujung pada kebohongan publik.
“Laporan saudara Ganirudin salah alamat yang berujung pada kebohongan belaka dari Ganiruddin Melalui Para Kuasa Hukumnya,”ujar M Toufan rabu (17/02/2021).
Selaku Kuasa Hukum Dari Samsu Umar Abdul Samiun, ia menegaskan jika apa yang menjadi dasar laporan aduan adalah keliru dan Salah alamat, “Mengapa kami katakan demikian dari data yang di sampaikan dalam Pemberitaan tidak satupun ada komentar klien kami atau percakapan klien kami dengan saudara Ganiruddin baik di Facebook maupun dalam Whatshap, sehingga tegas kami katakan pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut, dapat dikatakan kebohongan publik dan tidak benar yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya,”ujarnya.
Bahkan kata dia lagi yang menjadi lucu bagi tim kuasa hukum US, bukti percakapan Whatshap antara Ganiruddin dan Kliennya yang tersebar di pemberitaan pada intinya Ganiruddin meminta maaf atas sikap dan tindakannya yang membuat tersinggung klienya Umar Samiun, kemudian dikatakan kliennya telah mengancam Ganirudin.
“Kami tegas katakan telah terjadi pedangkalan hukum yang berujung pada fitnah kepada Samsu Umar Abdul Samiun, karena klien kami tidak pernah merasa membalas chat atau saling chat dengan Ganirudin,”ujarnya lagi.
Kemudian lanjut dia kaitannya dengan saudara Acho Ichalo, Kuasa Hukum US sudah mengkonfirmasi kebenaran soal bukti percakapan via whatshap tersebut, dan informasi yang diapatkan justru Ganiruddin telah menghapus berapa percakapannya.
“Dan hal ini tidak perlu kami ungkap dan biarkan Ganiruddin sendiri yang akan menjawabnya karena didalam percakapan yang dihilangkan oleh Ganiruddin itu ada transaksi uang dan diberikan kepada seseorang. Kami simpulkan data yang di posting pada beberapa media adalah data yang direkayasa dengan telah menghapus beberapa percakapan dan mempublikasikannya seolah benar adanya percakapan whatshap tersebut,”bebernya.
Untuk itu diapun menyampaikan kepada saudara Ganirudin agar segera menyadari perbuatannya, dan segera meminta maaf atas sikapnya serta memberikan waktu kepada Saudara Ganiruddin 2 x 24 jam.
“Jika hal ini tidak dilakukan oleh yang bersangkutan maka tentu kami pun akan melakukan pelaporan balik terkait Pemberitaan tersebut dalam kaitannya dengan menyebarkan Informasi Bohong dan Dusta berujung pada Kerugian Klien kami,”pungkasnya.











