KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Tim Yustisi Pemerintah Kota Kendari, menjaring dan menertibkan 24 anak jalanan dan penjual tisu yang sering beraktivitas di perempatan lampu merah di sejumlah titik di Kota Kendari, Senin(01/02).
Setelah dijaring, mereka dikumpul dan diarahkan oleh Sekda Kota Kendari dan Kasat Binmas Polres Kendari agar mereka tidak beraktivitas kembali di lampu merah.
Sekda Kota Kendari, Nahwa Umar meminta, semua anak jalanan yang berasal dari luar Kota Kendari kembali ke daerahnya masing-masing dan tidak ada toleransi pada mereka.
Sekda meminta, koordinator yang mengajak para anak jalanan ini masuk ke Kota Kendari untuk bertanggung jawab mengembalikan mereka ke daerah asalnya, jika tidak, mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda yang berlaku.
“Kalian harus pulang, tidak ada tawar menawar, karena kalian ini bukan warga Kota Kendari,” tegas Sekda.
Dalam razia itu, juga terjaring seorang pengamen warga Kelurahan Korumba dan seorang anak perempuan peminta-minta berusia 7 tahun asal Kota Kendari, serta sejumlah ibu-ibu penjual tisu.
Setelah didata, membuat pernyataan dan diberi makan, warga asal luar Kota Kendari diminta kembali ke daerah asal dan warga Kota Kendari dikembalikan kepada orang tuanya, sedangkan para penjual tisu seorang diantara nya bersedia ikut pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK).
Untuk memastikan mereka tidak kembali beraktivitas, tim Yustisi Pemkot akan rutin berpatroli. Jika mereka kembali terjaring makan akan diberikan sanksi kurungan 6 bulan atau denda Rp60 juta.
Anak jalanan yang terjaring ini berasal dari sejumlah daerah seperti Sulawesi Selatan, Gorontalo, Jawa Barat dan Kabupaten Kolaka