BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Kota Baubau secara resmi mengajukan enam point usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baubau.
Usulan disampaikan langsung oleh wakil walikota Baubau, Achmad Monianse saat menghadiri sidang paripurna, di gedung parlemen jalan raya Palagimata, Senin (8/02).
Monianse dalam sambutannya mengatakan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD kota Baubau atas tanggung jawab dan komitmen bersama hingga
Raperda yang diajukan oleh pemerintah nantinya dapat dibahas sesuai dengan tahapannya.
Menurut Monianse, tujuan utama dari setiap peraturan daerah yakni terciptanya keteraturan dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan dalam suatu wilayah tertentu.
“Sehingga segala potensi Wilayah yang ada dapat saling bersinergis, sekaligus keberadaan suatu Perda diharapkan dapat mengeleminir permasalahan yang mungkin dapat menghambat pencapaian pelaksanaan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.
Adapun Raperda yang diajukan oleh pihak Pemerintah kota Baubau tahun 2021 yaikni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau.
Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Baubau Tahun 2018-2023, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kemudian Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.
Penyampaian Raperda diterima langsung oleh pimpinan DPRD kota Baubau, H Zahari yang kemudian akan dibahas bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
penulis :






