BUTON UTARA, FAKTASULTRA.ID – Satuan Reskrim Polres Buton Utara menangkap seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur berinisial RD belum lama ini.
Pelaku RD dilaporkan polisi karena menggerayangi alat vital seorang anak kecil di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara.
“Dimana saat itu korban hendak belanja di kios dekat rumah. Tiba-tiba terduga pelaku RD menghampiri korban untuk bertanya dan langsung meraba alat vital korban hingga menangis histeris,” kata Kasat Reskrim Polres Buton Utara, Iptu Sunarton Hafala, Rabu (17/2/2021)
Korban kemudian pulang ke rumah dan memberitahukan kepada orantuanya atas tindakan pelaku terhadap dirinya.
Orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Buton Utara.
Tim Walet dari Satuan Reskrim polres Buton Utara kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku tak lama kemudian berhasil dibekuk.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku RD kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton Utara.
Ia diancam pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 5 tahun penjara.
Penulis : Maheera
