Memberitakan Dengan Fakta

Edarkan Narkoba, Seorang Napi Asimilasi Baubau Ditangkap Polisi

Edarkan Narkoba, Seorang Napi Asimilasi Baubau Ditangkap Polisi

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Diduga mengedarkan narkoba, seorang narapidana asimilasi inisial ST (45), tak berkutik kembali di tangkap polisi di sebuah hotel di Kota Baubau, belum lama ini.
Saat ditangkap, polisi menemukan tiga bungkus kecil narkoba jenis sabu seberat 1,14 gram yang disembunyikan disaku celana pelaku.
“Kami mengamankan satu orang tersangka inisial ST berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di hotel rizkina,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, Kamis (5/2/2021).
Menurut Rio, tersangka sudah lama menjadi target operasi satuan narkoba Polres Baubau.
“Berdasarkan informasi yang diperoleh memang yang bersangkutan selain pengguna juga sebagai pengedar,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bila pelaku ST diduga mengedarkan narkoba di sebuah hotel di kota Baubau.
Polisi kemudian melakukan pengintaian dan tak berapa lama menangkap pelaku bersama dengan seorang teman wanitanya.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tiga bungkus kecil berisikan narkoba jenis sabu.
Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya seperti tumpukan bungkusan kecil bersama dengan alat penghisapnya.
Menurut Rio, pelaku merupaka narapidana yang tengah menjalani tahanan selama 4 tahun dan menjalani 2 tahun dan mendapatkan asimilasi.
“Dalam proses asimilasi ini yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama maka akan akumulasi semua ini,” ucap Rio.
Saat ini pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia dikenakan pasal 114 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan