BAUBAU, FAKTASULTRA.ID– Dua orang ibu rumah tangga Di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, terekam kamera pemantau (CCTV) mencuri baju dalam toko distro belum lama ini.
Dari dua orang pelaku tersebut, seorang pelaku inisial FT dibekuk polisi dan satu orang pelaku lainnya, inisial AR dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku ini sama-sama masuk kedalam toko dan kemudian mengalihkan perhatian penjaga toko, saat lengah, keduanya secara bergantian mengambil pakaian dalam toko tersebut,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari di kantornya, Rabu (24/2/2021).
Dalam kamera pemantau tersebut, kedua pelaku masuk bersamaan kedalam toko, dan tak lama kemudian seorang pelaku yang menggunakan masker berpura-pura bertanya tentang barang.
Sementara pelaku lainnya, dengan bergerak cepat mengambil beberapa lembar pakaian dan kemudian disembunyikan dibalik baju yang dikenakannya. Keduanya melakukan pencurian secara bergantian.
Penjaga toko baru menyadari ada pencurian setelah melihat rekaman kamera pemantau yang mempertontonkan aksi kedua pelaku.
Kedua pelaku kemudian dilaporkan di Polsek Wolio. Setelah melakukan penyelidikan, seorang pelaku inisial FT berhasil ditangkap polisi.
“Kedua pelaku perempuan, pekerjaannya tidak ada, hanya ibu rumah tangga saja,” ujarnya.
Menurut Rio, dari hasil penyelidikan, kedua pelaku ini diduga mempunyai jaringan pencurian karena terjadi kasus yang sama di lokasi yang berbeda.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, kita kembangkan terkait dengan beberapa kasus yang sama terjadi beberapa lokasi di laelangi, Umno Plaza termasuk diluar kota Baubau, di Kendari, mereka masih satu jaringan,” ucap Rio.
Saat ini pelaku FT diamankan di ruang tahanan Mapolsek Wolio. Ia terancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dua Orang Ibu Rumah Tangga di Baubau Terekam CCTV Mencuri Baju di Toko Distro











