Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPRD Buton Tetapkan Enam Perda

DPRD Buton Tetapkan Enam Perda

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Setelah melalui proses Pembahasan, DPRD Kabupaten Buton menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan terhadap Enam Peraturan Daerah, yang digelar di kantor DPRD Buton, rabu (17/02).

Rapat dihadiri oleh Ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH, Wakil Pimpinan DPRD Buton dan Anggota DPRD, Bupati Buton diwakili Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos, juga dihadiri Kepala PDAM Buton Sabarudin, para perwakilan Kepala OPD, Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Buton.

Ketua DPRD Kabupaten Buton ketika membuka Rapat Paripurna mengatakan Raperda telah dibahas bersama dengan eksekutif, ada enam yaitu raperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, raperda rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah kabupaten Bireuen tahun 2021 – 2026, Raperda Perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta takawa Kabupaten Buton, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Kabupaten Buton nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Buton nomor 1 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan.”Hari ini enam dengan persetujuan empat fraksi, Raperda ini di tetapkan,”ujarnya.

Ketika menyampaikan sambutan Bupati Buton asisten 1 Sekda Buton Alimani S.Sos M.Si mengatakan setelah melalui tahapan pembentukan tibalah paripurna DPRD untuk memberikan persetujuan bersama terhadap enam buah rancangan Perda yang diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Sebelum sampai pada tahapan persetujuan ini terhadap rancangan Perda ini telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil pemerintahan pusat yang ada di daerah,”ujarnya.

Kapan dia lagi dari keseluruhan tahapan pembentukan peraturan daerah tersebut berbagai saran dan masukan dari anggota dewan termasuk hasil fasilitas yang dilakukan oleh Gubernur setelah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan ini sehingga seluruh kepentingan masyarakat dan stakeholder terkait diharapkan terlantar di dalam Perda yang dihasilkan hari ini.

Untuk itu melalui kesempatan ini kami pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada anggota DPRD dan seluruh pihak yang turut membantu dalam proses pembentukan Perda ini hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk terus bekerja dan membangun daerahnya sebelumnya pidato pengantar bahwa pengajuan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh pada prinsipnya merupakan amanah pasal 93 undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang lebih layak.

Selanjutnya melalui Perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Buton tahun 2021-2026 diharapkan dapat menjadikan pariwisata sebagai salah satu sektor tumpuan pembangunan pada masa yang akan datang.
“Pariwisata sebagai bagian penting konsepsi perekonomian masa depan juga dapat menjadi pionir dan stimulan perekonomian makro di Kabupaten Buton bahkan menjadi sektor pembangunan Kabupaten Buton,”ujarnya.

Melalui Perda tentang perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum menjadi perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta takawa Kabupaten Buton diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta kakak takawa Kabupaten Buton sehingga mampu mengelola dan mengembangkan usaha secara efektif dan efisien serta mampu menjawab tantangan perkembangan perekonomian di daerah dan pada akhirnya dapat menunjang berkontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Raperda tentang perubahan kedua tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton perlu kami sampaikan kembali bahwa pada ini pada prinsipnya merupakan tindak lanjut dari lahirnya Permendagri nomor 11 tahun 2019 tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dan Permendagri Nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota melalui Perda ini diharapkan penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh organisasi perangkat daerah dapat berjalan secara efektif dimana terdapat kesesuaian antara nomenklatur perangkat daerah yang ada dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kepada negara sebagai daerah otonom.

Lebih lanjut dia menyampaikan melalui Perda tentang tata cara pemilihan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diharapkan dapat memberikan pedoman dan arahan yang jelas mengenai bentuk dan Tata cara pemilihan kepala desa di masa pandemi covid 19 dengan menerapkan protokol kesehatan sehingga pemilihan kepala desa secara serentak di Kabupaten Buton dapat berjalan dengan aman dan tertib.

“Terakhir mengenai Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan diharapkan menjadi landasan hukum yang tegas dalam pelaksanaan pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Buton “ujarnya.

Dia berharap semoga dalam pelaksanaan Perda nanti dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya sehingga mampu menjawab pesan-pesan di daerah baik penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial kemasyarakatan titik Semoga apa yang dihasilkan hari ini membawa manfaat bagi daerah kami pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik ini semoga dapat terus berlanjut pada pembahasan rencana Perda yang akan datang “tutupnya.

Tinggalkan Balasan