Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Soal Aset, Ketua DPRD Buton Tantang Pemkot Perlihatkan Surat Perintah dari Mendagri dan KPK

Soal Aset, Ketua DPRD Buton Tantang Pemkot Perlihatkan Surat Perintah dari Mendagri dan KPK

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Ketua DPRD Buton Hariasi Salad angkat bicara terkait ultimatum Pemkot Baubau soal aset, menurutnya itu sudah tuntas dari era Bupati Buton LM Sjafei Kahar dan Umar Samiun sebagai ketua DPR.

“Soal aset itu sudah tuntas di era LM Sjafei Kahar sebagai Bupati Buton dan Umar Samiun sebagai Ketua DPRD, itu sudah dilakukan penyerahan dan itu melalui paripurna bahkan yang kedua saat Umar Samiun menjadi Bupati dan AS Tamrin menjadi walikota Aset juga telah selesai,”ujarnya ketika dihubungi kamis (14/01).

Namun lanjut dia kalau memang itu menurut regulasi versi Pemkot dapat melakukan  ultimatum akan dilihat regulasinya kembali pasalnya putusan sidang pengadilan dalam sengketa perdata atau pidana tentang eksekusi membutuhkan waktu beberapa lama tidak langsung dieksekusi.

“Eksekusi itu tidak serta merta hari ini putusan, hari ini eksekusi. Eksekusi melalui tahapan yang cukup panjang, pertanyaannya apakah aset itu menjadi persoalan yang disidangkan itu kan tidak ada sama sekali. soal aset itu bukan sengketa yang harus ada eksekusi itu masih aset Buton yang belum dihilangkan sama sekali,”katanya.

Dijelaskannya jika DPRD sampai saat ini belum melakukan Paripurna atau persetujuan karena masih menunggu surat dari Mendagri atau KPK sebagai dasar melakukan paripurna pasalnya surat itu tidak ada surat sama sekali.

“Saya tantang Pemkot Baubau untuk mengeluarkan surat perintah dari KPK ataupun dari Mendagri kepada Pemda Buton agar menyerahkan aset yang di dilakukan secara tertulis bukan secara lisan,”tegasnya.

Kalau di DPRD lanjut dia melakukan Paripurna dengan dasar lisan itu tidak bisa menjadi acuan, DPRD sebuah Lembaga resmi di Republik ini, memerintahkan DPRD untuk melakukan Paripurna pelepasan aset harus ada dasarnya.

Kalau ada surat tertulis dari Mendagri atau KPK maka DPRD akan melakukan paripurna jika masyarakat mempertanyakan itu DPRD mempunyai jawaban ada surat tertulis.

“Selama tidak ada surat resmi dari Mendagri ataupun KPK kami tidak akan pernah melakukan paripurna untuk melepaskan aset kami tidak ingin melukai masyarakat Buton, tindakan Pemkot melakukan peringatan memasang baleho yang ditempel di depan rumah itu rezim compani tidak sesuai dengan nilai PO 5 yang digaungkan oleh Pemkot Baubau,”tegasnya lagi.

Tindakan itu tidak seiring dan sejalan  yang digaungkan dengan polima, itu tindakan rezim compani apalagi dengan memberi deadline waktu menyuruh orang keluar itu tidak sesuai dengan falsafah yang ada di nilai-nilai po-5.

“Pemkot Baubau harus menyadari bahwa kita adalah kesatuan yang utuh Buton, hari ini kita hanya dipisahkan secara administrasi pemerintahan, masalah ini bisa memberi pemicu konflik di antara dua daerah, itu yang kita tidak inginkan itu sangat berlebihan arogansinya,”ujarnya lagi.

Tindakan Pemkot Baubau sampai Menempel baleho peringatan dan mengusir Bupati Buton dimana itu harkat dan martabat Buton itu tindakan rezim kompeni, Buton mempunyai aset di Kendari dan di Makassar tapi orang Makassar dan Kendari tidak pernah mengusiknya menjadi haknya. Namun Pemkot Baubau yang dilahirkan dari rahim Buton malah durhaka terhadap Buton.

Dia berharap agar Pemkot Baubau dan Pemda Buton menjaga kondusifitas yang sudah terjalin selama ini dan Pemda Buton sampai hari ini tetap menjaga harmonisasi dua daerah ini karena Buton masih menganggap Baubau adalah bagian dari Buton, hanya secara administrasi  dipisahkan.

“Baleho yang ditempel hari ini kami memberikan waktu satu atau dua hari agar segera dibuka jika tidak kami juga akan mengambil tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami menunggu di cabut,”katanya.

Dia juga berharap kepada pemerintah Kota Baubau agar tidak semena-mena melakukan tindakan yang tidak elegan seperti itu apalagi Sekda yang harus turun tangan di rumah jabatan Bupati Buton.

Tinggalkan Balasan