BUTON,FAKTASULTRA.ID -Jajaran Kepolisian Resort Buton menangkap dua orang tersangka komplotan pencuri di Wakoko Kecamatan Pasarwajo, Buton yang sempat menjadi buron. Mereka ditangkap dalam waktu dan dan tempat yang berbeda.
Kapolres Buton, melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi mengatakan, aksi pencurian terjadi pada tanggal 04 Januari 2021 sekitar jam 00.15 wita, di Lingk. Rumah Tiga Kel. Wakoko Kec. Pasarwajo Kab. Buton.
” Sebelumnya aparat sudah menangkap tersangka lainnya (SB) di Buton Selatan 11 januari lalu dan kemarin aparat kembali menangkap YN (23), asal Kel. Wameo Kec. Batupuaro Kota Bau-bau,”ujar Dedi sabtu (23/01/2021).
Kata dia dari laporan korban Sitti Rahmanita (15) melihat ada 3 (tiga) orang yang tidak dikenal masuk kedalam rumahnya pukul 00.15 wita dan spontan korban langsung melempar benda untuk mengusir para pelaku dan setelah itu para pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban kehilangan 2 (dua) unit HandPhone merek VIVO Y12s warna Biru dengan total kerugian Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).
Atas dasar laporan itu lanjut Dedi, setelah melakukan pengembangan, keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka sebelumnya SB serta informasi di lapangan yang dimana keterangan tersebut mengarah ke tersangka YN yang beralamatkan di Wameo Kota Bau-Bau.
“Pada hari jumat tanggal 22 Januari 2021 anggota Criminal Rays Sat Reskrim Polres Buton melakukan pencarian terhadap pelaku dan di lakukan penangkapan di jalan Poros Kota Bau-bau Wonco pada saat penangkapan pelaku mencoba melarikan diri, akan tetapi berhasil di tangkap oleh Tim Criminal Rays,”katanya.
Aparat juga mengamankan barang bukti Handphone yang di duga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Pencurian dan Mengamankan 1 Unit kendaraan R2 Merk Yamaha Vega yang di duga kuat kendaraan R2 Merk Yamaha tersebut di gunakan pelaku pada saat melakukan Tindak Pidana Pencurian serta mengamankan Tersangka di Mako Polres untuk dilakukan pemeriksaan.
Dia juga menambahkan pada saat dilakukan interogasi awal terhadap pelaku, di mana pelaku YN bersama tersangka SB melakukan aksi pencurian di dua tempat berbeda yakni di Lingku Rumah tiga dan Lingk. Wakoko yang berada di Kec. Pasarwajo.
“Guna pendalaman lebih lanjut, untuk menemukan tersangka lain aparat sudah memeriksa saksi- saksi dan melakukan penahanan terhadap dua terduga pelaku,”tutupnya.