Memberitakan Dengan Fakta

Laode Rafiun :”Seluruh Aset Pemkab Buton di Baubau Diserahkan Ke Pemkot Baubau,”

Laode Rafiun :"Seluruh Aset Pemkab Buton di Baubau Diserahkan Ke Pemkot Baubau,"

KENDARI,FAKTASULTRA.ID – Sempat memanas akhirnya Permasalahan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton yang ada di Kota Baubau diselesaikan Kemendagri, Pemkab Buton harus menyerahkan seluruh asetnya kepada Pemkot Baubau.

Menurut Kemendagri seluruh aset Pemkab Buton itu harus diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau meski tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton, hal ini diputuskan saat rapat yang digelar di rujab Gubernur Sultra, senin (25/01/2021).

“Berdasarkan keputusan rapat antara kedua pemerintah daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dihadiri Kepala Seksinya memutuskan seluruh aset Pemkab Buton di Baubau harus diserahkan kepada Pemkot Baubau,”ujar Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun S.Pd ketika dihubungi usai rapat di Rumah Jabatan Guburnur Sultra di Kendari, Senin (Januari 25, 2021).

Laode Rafiun yang mewakili Ketua DPRD Buton, menjelaskan menurut Kementerian Dalam Negeri walaupun tidak melibatkan DPRD melalui paripurna aset tersebut harus diserahkan.

Namun kata dia untuk penyerahan dan penghapusan aset akan dilihat kedepannya tentu harus melalui tahapan-tahapan dan mekanisme. “Penyerahannya kan sudah tinggal penghapusannya akan dilihat, bupati dan walikota akan mengatur ini secara medalam,” katanya lagi.

Iapun mengatakan, pihaknya belum memparipurnakan penyerahan aset ke Pemkot Baubau saat permintaan Pemkot Baubau pada 2019 lalu karena masih mengikuti ketentuan perundang-undangan dan kesepakatan tahun 2014 lalu.

Menurutnya masalah aset antara kedua belah pihak telah tuntas pada tahun 2014. Ketika itu masih Samsu Umar Abdul Samiun sebagai Bupati Buton dan AS Tamrin Walikota Baubau.

Untuk itu ia meminta jika penyerahan aset tanpa harus disetujui DPRD Buton, maka harus dibuatkan landasan aturan berupa Surat Keputusan Gubernur Sultra sebagaimana peraturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah belum menyerahkan karena belum diparipurnakan alasannya menganggap permasalah aset saat penyerahan pertama dan kedua pada tanggal 24 januari 2014 yang ditandatangani bupati dan walikota sudah dianggap tuntas, ini berdasarkan berita acara serah terima dimana didalam penyerahan itu sudah diparipurnakan,” sambungnya.

Namun melalui Kepala Seksi di Kemendagri pada hari senin ini(25/01),seluruh aset harus diserahkan bahkan anehnya tanpa harus melalui persetujuan  DPRD. “Semua harus diserahkan jika tidak melalui paripurna nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, itu akan  diatur,”katanya.

Kendati sudah diputuskan akan diserahkan namun belum dipastikan kapan akan diserahkan kelada Pemkot Baubau. Hadir dalam rapat masalah aset ini yakni pihak Kemendagri, Gubernur Sultra, Kajati Sultra, dan Kapolda Sultra.

Tinggalkan Balasan