BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Satuan Reskrim Polres Baubau menangkap dua orang pelaku penganiaya, inisial AK (17) dan NA (16)di rumahnya belum lama ini.
Keduanya ditangkap karena melakukan penganiyaan hingga tewas terhadap seorang warga Ari (16), Jumat (1/1/2021) sekitar pukul 03.31 WITA.
“Ini korban salah sasaran, Awalnya rumah pelaku digeruduk sama orang. Korban spontanitas bentuk solidaritas temannya dihadang mendatangi pelaku, pelaku menganggap yang datang ini adalah yang merusak rumanya. Ini kasus yang berbeda, salah paham,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam rilisnya, Senin (4/1/2021).
Awalnya korban AR mengonsumsi minum keras bersama dengan 10 orang temannya. Tak lama kemudian, teman korban, inisial DD, datang dan bilang dihadang pelaku di jalan jalan Malik Sirullah, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio.
Korban AR ,bersama DD, kemudian mendatangi lokasi tersebut hingga terjadi perkelahian. Tak berapa lama korban AR terkena luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya.
Sementara itu teman korban, DD belik memberitahu teman-temannya yang lain bila korban di keroyok.
“Tiba disana, rekan-rekannya melihat korban udah terbaring, sehingga rekan-rekannya membawa korban ke rumah sakit siloam, namun korban sudah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit,” ujar Rio.
Saat ini keduanya diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Keduanya dikenakan pasal 338 KUHP jo pasal 170 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.