Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Laode Rafiun :”Penyerahan Aset Daerah Peraturannya Jelas, diatas Rp 5 Miliar wajib persetujuan DPRD”

Laode Rafiun :"Penyerahan Aset Daerah Peraturannya Jelas, diatas Rp 5 Miliar wajib persetujuan DPRD"

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun menegaskan soal aset Pemda Buton dan Pemkot Baubau aturannya jelas, kalaupun akan diserahkan harus melalui prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Dijelaskanya polemik soal aset daerah antara Kota Baubau dan Kabupaten
pada tahun 2014 yang lalu telah dilakukan penyerahan aset Tahap II sesuai BAST Nomor 030/558 tgl 24 januari 2014 yang ditandatangani oleh Bupati Buton SAMSU UMAR ABDUL SAMIUN, SH dan Walikota Baubau DRS. H. AS TANRIN,MH.
Sesuai kesepakatan PARA PIHAK, BAST Tahap II tersebut merupakan tahap akhir penyerahan aset Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau sebagai pelaksanaan perintah UU 13 tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Baubau.

Ketentuan tersebut sebagaimana termuat dalam Angka 3 BAST, yang berbunyi
dengan ditandatanganinya berita acara serah terima ini, maka PIHAK PERTAMA (Pemerintah Kabupaten Buton) telah menyelesaikan kewajiban penyerahan barang milik/kekayaan Pemerintah Kabupaten Buton kepada Pemerintah Kota Baubau sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian berbicara tentang kewajiban Pemerintah Kabupaten Buton untuk menyerahkan aset sebagai pelaksanaan UU Pembentukan Kota Baubau telah tuntas di tahun 2014 yang lalu, karena apa yang telah disepakati para pihak menjadi UU yang tertinggi yang berlaku dan mengikat para pihak,”ujarnya minggu(17/01/2021).

Pertanyaan kemudian lanjut dia apakah Pemerintah Kabupaten Buton masih dapat melaksanakan pemindahtanganan aset kepada Pemerintah Kota Baubau? Jawabannya tentu saja masih dapat dilakukan. Akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal ini PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan lebih teknis diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Dalam ketentuan tersebut, jelas ditentukan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah berupa tanah dan bangunan dan/atau selain tanah dan bangunan yang bernilai diatas 5 Miliar dilakukan oleh Bupati setelah mendapatkan persetujuan DPRD,”tegasnya.

Kemudian pada Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah Yang Baru Dibentu, berbunyi:

Pasal 4
(1) Barang Daerah atau hutang piutang yang termasuk dalam Daftar barang Inventaris,
Daftar hutang dan Daftar piutang Pemerintah Propinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota
induk, sebelum ditetapkan penghapusannya harus dimintakan persetujuan DPRD.
(2) Daftar barang inventaris dan hutang piutang yang telah mendapat persetujuan dari
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan penghapusannya dengan
Keputusan Kepala Daerah.

Kalau kewajiban penyerahan sudah disepakati tuntas di tahun 2014, maka penyerahan selanjutnya harus mengikuti prosedur secara normal yg diatur dalam permendagri 19 th 2016, yaitu pemindahtanganan (hibah, tukar guling, jual beli, penyertaan modal) yang wajib memerlukan peratujuan DPRD.

“Aturannya jelas aset senilai lebih dari Rp 5 miliar jika dipindah tangankan wajib dengan persetujuan DPRD Buton,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan