BUTON FAKTASULTRA.UD – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton terus membahas sembilan Raperda yang diajukan Pemda. Hal ini terlihat dengan kembali dilakukannya rapat paripurna di Sekretariat DPRD Buton, Rabu (20/01/2021).
Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun S.Pd, mengagendakan jawaban Bupati Buton terhadap pandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Buton.
Dalam penyampaiannya, Bupati Buton Drs La Bakry M.Si melalui Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos menjawab satu-persatu pemandangan umum dari fraksi-fraksi ini.
Terkait pandangan umum fraksi-fraksi ini, Bupati mengapresiasi pendapat para anggota legislatif yang merupakan bentuk perhatian untuk pembangunan dan kemajuan Kabupaten Buton ke depan.
“Setelah mendengar dan menyimak dengan sesama yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap 9 rancangan Perda yang kami ajukan Alhamdulillah mendapatkan tanggapan positif,” ujar Alimani (20/01) ketika membacakan sambutan Bupati Buton.
Pada prinsipnya lanjut dia seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju untuk membahas rancangan Perda yang diajukan pemerintah daerah, fraksi-fraksi DPRD dalam pandangan umumnya juga memberikan berbagai saran dan masukan serta kritik yang bersifat membangun baik terhadap materi pembuatan Perda maupun pada tahap implementasi Perda nantinya yang kesemuanya itu tentu sangat diapresiasi dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan raperda yang diajukan.
Untuk itu ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan dalam mendukung berbagai program pemerintah daerah guna memajukan daerah Kabupaten Buton yang sama-sama dicintai ini.
Dijelaskannya mengenai rancangan Perda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Buton gabungan fraksi dalam pandangan umum yang menyatakan bahwa setelah Perda tentang perubahan kedua atas Perda pembentukan perangkat daerah ini diharapkan agar membawa perubahan yang signifikan efektif dan efisien sehingga tidak membebani keuangan daerah.
Di samping itu gabungan fraksi juga berharap agar perubahan kedua Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah ini tidak semata-mata hanya mengikuti peraturan perundang-undangan namun harus disesuaikan dengan kebutuhan.
“Berkaitan dengan itu maka sedianya raperda yang diusulkan bukan membentuk perangkat daerah yang baru tetap menyesuaikan nomenklatur sekaligus berbagai penegasan terhadap tugas pokok perangkat daerah yang sudah ada sesuai peraturan perundangan mengenai perangkat daerah,”bebernya.
Lanjut dia setiap pembentukan perangkat daerah selalu diawali dengan pemetaan melalui perhitungan beban kerja sesuai kebutuhan daerah berdasarkan variabel umum dan variabel teknis yang telah divalidasi tingkat provinsi serta telah mendapat rekomendasi dari Gubernur sehingga perangkat daerah yang terbentuk dapat bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing secara efisien tepat guna serta roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan semaksimal mungkin.
Selanjutnya terkait rancangan Perda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh Kebon faktor produksi dalam pemandangan umum menyampaikan bahwa dengan adanya pengajuan raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh diharapkan dapat meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang lebih layak serta penerapannya tetap sasaran dan tepat guna.
Selain itu diharapkan adanya pengawasan optimal terhadap tumbuh kembangnya rumah kumuh dan perilaku kumuh yang lebih mengoptimalkan normalisasi Sungai tepatnya anak sungai untuk winto dan tondo di kecamatan pasarwajo Sungai malaoge, tokulo dan sungai wolowa guna menghindari terjadinya banjir akibat intensitas curah hujan hujan.
“berkaitan dengan pandangan umum tersebut kami sangat mengapresiasi saran dan masukan di mana masakan tersebut sejalan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah dalam mengajukan raperda ini,”katanya.
Dengan adanya Perda ini pelaksanaan penanganan Perumahan kumuh dan perkampungan kumuh dalam dapat terlaksana dengan tepat sasaran dan tepat guna dalam dan bisa menggunakan anggaran baik APBD, Kabupaten APBD provinsi maupun APBN.
“Untuk menghindari tumbuh dan berkembangnya Perumahan kumuh dan pemukiman kumuh dilakukan pengawasan dan pengendalian bidang perizinan standar teknis dan kelayakan fungsi melalui pemeriksaan secara berkala sesuai ketentuan Disamping itu pelaksanaan pengawasan dilaksanakan dengan melakukan pemberdayaan masyarakat melalui pendampingan dan pelayanan informasi di bidang Perumahan dan kawasan pemukiman,”bebernya.
Selanjutnya terkait dengan normalisasi sungai perlu disampaikan bahwa dengan adanya Perda ini akan menjadi dasar bagi kami untuk melakukan kerjasama dengan Balai Wilayah Sungai 4 Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melaksanakan normalisasi anak Sungai di Kabupaten Buton seperti anak sungai winto dan tondo yang ada di Kecamatan pasarwajo Sungai malaoge,Tokulo dan sungai wolowa.
Terkait rancangan Perda Perusahaan Derah Air Minum berganti menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta takawa Kabupaten Buton fraksi dalam pandangan umumnya menyatakan bahwa pengajuan Perda Perubahan status Perusahaan Air Minum daerah menjadi perusahaan umum daerah merupakan langkah pemerintah dalam upaya penguatan unit usaha milik daerah agar dapat tumbuh dan berkembang dan mampu meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat investasi berkelanjutan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi pendapatan asli daerah.
Namun pengalaman pengelolaannya gabungan fraksi berpendapat agar pengelola perusahaan umum daerah harus membuat rencana induk pengembangan bisnis plan yang terukur ini juga sejalan dengan pertimbangan dalam pengajuan raperda Perubahan status perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kabupaten Buton dengan diterapkannya ini akan memudahkan perusahaan daerah untuk mengembangkan usaha di bidang air minum dan usaha lainnya sehingga dapat mendorong laju perekonomian daerah serta memberikan kontribusi bagi PAd. disamping pelayanan kepada masyarakat.
Terkait rancangan induk pembangunan kepariwisataan daerah Kabupaten Buton tahun 2021 2026 fraksi dalam pemandangan umum menyatakan bahwa induk pembangunan pariwisata daerah belum berikan gambaran yang lengkap khususnya terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pariwisata hanya merumuskan tentang konsep pembangunan dan pengembangan pariwisata saja selanjutnya mempertanyakan bagaimana untuk menjadi kawasan tersebut menjadi kawasan wisata terpadu harmonis dan bersinergi dengan rencana induk pariwisata nasional di samping program dalam menyiapkan infrastruktur SDM sebagai tahapan pembangunan Kabupaten Buton.
Dokumen rencana induk kepariwisataan daerah yang termuat dalam RAB rencana umum pembangunan keputusan selama 5 tahun yang disusun dengan melakukan pemetaan potensi dan Karakteristik wilayah yang dikelompokkan dalam tiga wilayah atau kawasan yaitu destinasi para pariwisata daerah kawasan strategis pariwisata daerah dan kawasan dengan pariwisata daerah tendangan arah pengembangan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pariwisata pengertian perwilayahan tersebut dan akan ditunjuk dalam rencana detail tata tata lingkungan investasi dan peran serta masyarakat yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Selanjutnya untuk menjadikan kawasan wisata terpadu dan harmonis dalam rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah dengan pola pembangunan perusahaan berbasis perwilayahan atau kawasan dimana secara nasional pariwisata juga dikembangkan berbasis kawasan seperti kawasan strategis pariwisata nasional kspn dan kawasan pembangunan pariwisata nasional KPPN dan Kabupaten Buton berada dalam kspn Wakatobi dan sekitarnya KPPN bau-bau dan sekitarnya “sehingga diharapkan dapat mengimplementasikan pembangunan kepariwisataan berbasis kawasan di daerah yang sesuai dengan potensi dan karakteristiknya masing-masing,”ujarnya lagi.
Terkait rancangan Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tentang retribusi pelayanan terhadap Tera ulang gabungan fraksi dalam pandangan umumnya meminta pemerintah daerah melalui upaya terkait untuk melakukan pendataan wajib daerah sehingga Perda ini dapat maksimal dan pelaksanaannya berkaitan dengan kewenangan itu pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan telah melakukan pendataan terhadap wajib daerah berdasarkan data sementara untuk tahun 2001 terdapat 31.126 jam ukuran takar timbang dan perlengkapannya yang siap dilayani sehingga dengan Perda penyesuaian dapat mendongkrak dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Perda perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan pada umumnya gabungan fraksi sependapat dengan rencana dibuatnya raperda penyelenggaraan Perlindungan Anak dan perempuan di samping perlu adanya tindakan hukum tegas serta pencegahan yang konkrit agar tujuan terjadi kita tujuan Perda bisa terletak terealisasi dan implementasinya tidak tumpang tindih Antara provinsi dan kabupaten pemerintah daerah sangat mengapresiasi atas saran masukan yang telah dikemukakan dengan dasar pertimbangan pemerintah daerah Perda retribusi penjualan produksi usaha daerah gabungan fraksi dan pemandangan umum yang menyatakan sangat mendukung pembahasan retribusi penjualan usaha daerah untuk peningkatan pad.
“Berkaitan itu kami sangat mengapresiasi dukungan atas dapat dari retribusi penjualan usaha daerah dengan adanya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pad di samping meningkatkan investasi pada sektor pertanian dan subsektor peternakan besar seperti peternakan sapi kambing pada sektor perikanan pada sub sektor perikanan tangkap dan subsektor Perikanan budidaya serta sektor industri pengolahan hasil pertanian dan Perikanan dapat mendinginkan dengan demikian dapat tribusi penjualan usaha daerah yang dapat memberikan keuntungan dan menciptakan lapangan kerja baru dan memberi pengangguran,”ujarnya.
Tentang hewan pengoperasian Rumah Potong Hewan tidak semata-mata untuk peningkatan asal daerah tetapi perhatian pemerintah kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi daging yang tidak aman sehat dan halal disampaikan operasi juga menyarankan agar pemerintah daerah dapat menyempatkan SDM yang berkompeten dalam memilih terobosan baru meninggalkan PAD.
Disampaikannya juga populasi ternak besar Kabupaten Buton pada tahun 2019 kurang lebih 23.244 ekor terdiri dari 1233 ekor sapi dan 10926 kambing konsumsi daging sebesar 1,57% dari pendapatan per kapita per bulan kota bau-bau dalam angka 2019 dibandingkan dengan tingkat konsumsi daging tiap bulan sebesar 1,21 dari pendapatan perkapita daging per bulan titik tersebut menunjukkan bahwa permintaan dan konsumsi yang dilakukan oleh masyarakat Baubau dan Butan cukup tinggi sehingga tidak mengherankan bila hampir setiap daerah setiap transaksi jual beli sapi atau kambing di wilayah kabupaten.Namun tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Terakhir raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan pemilihan kepala desa dalam pandangan umum fraksi meminta kepada dinas terkait untuk melampirkan perda sebelumnya agar menjadi bahan kajian.
Agar disesuaikan dengan regulasi yang ada terutama untuk Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa selanjutnya mengenai biaya pemilihan kepala desa bersumber dari APBD desa dapat diperpanjang perasaan transparan dan akuntabilitas dapat diterima masyarakat berkaitan dengan pandangan umum gabungan kelas tersebut kami sangat memperhatikan saran dan masukan yang disampaikan pada nomor 1 tahun 2026 tentang pemilihan pengangkatan kepala desa sebagai bahan kajian.
“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas persetujuan dari Fraksi DPRD terhadap 9 buah rancangan yang kami ajukan berbagai saran dan memasukkan dari anggota dakan menjadi bahan pertimbangan kami dalam menyempurnakan,”tuturnya.











