BAUBAU,FAKTASULTRA.ID – Sengketa lahan SD Negeri 2 Wajo, kini memasuki Babak baru, Tim Kuasa Hukum Para Ahli Waris Alm. Waito melakukan gugatan.
Ahli waris didampingi tujuh Tim kuasa hukum, Muhammad Taufan Achmad, SH, Abdul Razak Said Ali, SH, Agung Widodo, SH,La Muin, SH, La Ode Samsu Umar, SH, Mohammad Al Ihsan, SH, Firman, SH;
La Ode Samsu Umar, SH, menjelaskan Setelah menjalani proses yang panjang sejak tahun 2017, pertemuan yang di Inisiasi oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan Mengundang Para Ahli Waris Pemilik Tanah SD Negeri 2 Wajo yang Pertemuannya dilangsungkan di SD Negeri 2 Wajo.
“Ada beberapa Poin Kesepakatan diantaranya Pemerintah Kota Baubau (Tergugat I) bersepakat dengan Para Ahli Waris Keturunan Alm. Wa Ito untuk menyelesaikan Sengketa Tanah SD Negeri 2 Wajo dengan Cara Ganti Rugi secara Musyawarah Mufakat, dan akan ditindak lanjuti oleh Tergugat I dengan membentuk Tim 9 sebagai tim Pembebasan Tanah dan Penyesuaian harga Ganti Rugi Lahan SD Negeri 2 Wajo tersebut,”terangnya.
Dimana hal ini tertuang dalam Berita Acara Penyelesaian Sengketa Tanah SD Negeri 2 Wajo, yang dilaksanakan pada Tanggal 11 September 2017.
“Bahwa selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Baubau, kembali bersurat kepada Walikota Baubau Cq Sekretaris Daerah Kota Baubau nomor : 420/953.a/2017 tertanggal 9 November 2017 yang pada Pokoknya perihal Lahan SD Negeri 2 Wajo yang pada Pokoknya maksud surat tersebut adalah meminta Petunjuk tindak lanjut untuk Proses Ganti Rugi Obyek Sengketa,”ujar dia lagi.
Lebih jauh Agung Widodo, SH menambahkan, Berjalannya waktu, pada tahun 2020 kemudian Tergugat III Pihak BPN Kota Baubau, tanpa Hak Melakukan Pengukuran yang kemudian memaksa Para Ahli Waris harus mengajukan Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Baubau agar semua Proses Penerbitan Sertifikat Hak pakai Pemerintah Kota Baubau dapat dihentikan, sebagaimana tertuang dalam Surat BPN Kota Baubau tertanggal 20 Oktober 2020 perihal Menjawab Keberatan Kliennya.
“Bahwa Tanggal 19 Januari 2021, Kami resmi menyurati Pihak BPN Baubau untuk kembali mempertegas agar tidak melakukan tindakan Hukum tambahan berupa Peneribitan Sertifikat Hak Pakai SD Negeri 2 Wajo Tersebut.
Selanjutnya Hari ini Resmi Kami Ajukan Gugatan Perdata pada Pengadilan Negeri Baubau terdaftar dengan Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.Bau,”pungkasnya.
Dia juga menambahkan adapun yang ditarik sebagai Tergugat itu ada 3 Pihak, Pertama Pemerintah Kota Baubau, Kedua Pemrintah Kabupaten Buton, Pihak Ketiga Yaitu BPN Baubau;











