
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo yang diketuai Cristian Y P Siregar SH menjatuhkan vonis masing-masing 3,6 tahun kepada terdakwa La Ane dan 3 tahun penjara kepada terdakwa, La Munawir dan Laode Saharudin.
Tiga warga Buton Tengah LA, LM dan LS terbukti telah memfitnah Bupati Buteng Samahudin, majelis hakim PN Pasarwajo memvonisnya dengan pidana penjara pada hari kamis (03/12/2020).
Ketiga terdakwa, menurut hakim, telah terbukti memfitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Bupati Buteng H Samahudin.
Ketiga warga Buton Tengah ini dinilai telah melanggar Pasal 317 (1) KUHP junto pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan Pasal 220 KUHP pasal 55(1).
Sidang putusan di bacakan dua kali untuk terdakwa La Ane dan Terdakwa La Munawir/ Laode Saharudin.
“Menyatakan terdakwa La Ane telah terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan Pengaduan fitnah, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan,”ujarnya ketua Majelis Hakim Cristian Y P Siregar SH didampingi Hakim anggota Fudianto Setia P SH dan Yusuf Wahyu Wibowo SH.
Hal yang memberatkan, terdakwa La Ane pernah ditahan. La Ane membayar biaya perkara Rp 5000 rupiah.
Berdasarkan fakta dipersidangan La Ane dan kedua rekannya La Munawir dan Laode Saharudin melaporkan izasah Samahuddin di Polda Sulsel dan tidak pernah mengklarifikasi pada kampus dimaksud.
Bahwa terdakwa memenuhi unsur dengan sengaja berdasarkan fakta hukum dipersidangan dari pelaporan sampai sidang digelar, bahwa laporan terdakwa kepada Polda Sulsel dinyatakan SP2D. Selanjutnya Samahudin merasa dirugikan dan melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Sementara itu untuk kedua terdakwa lainnya La Munawir dan Laode Saharudin juga terbukti turut serta melakukan tindak pidana memfitnah dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
“Menyatakan terdakwa La Munawir dan Laode Saharudin terbuksi secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan fitnah, kepada keduanya dijatuhi pidana 3 tahun penjara,”ujar Hakim Ketua.
Jaksa Penuntut Umum Benny SH menanggapi vonis tersebut dengan pikir-pikir dan meminta agar ketiga terdakwa ditahan.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, dirinya belum bisa menahan terdakwa karena masih ada waktu satu minggu untuk berpikir menentukan upaya hukum apa yang akan ditempuh.
“Kalau terdakwa banding, kita gak bisa tahan apalagi sejak awal dari penyidik polisi dan kejaksaan terdakwa tidak ditahan. Kalau terima, langsung kita eksekusi,” katanya.
Ketiga terdakwa, menyesalkan putusan hakim tersebut. Menurutnya, sesuai fakta-fakta yang mereka hadirkan di persidangan, terdakwa seharusnya bebas.
“Kita menyesalkan putusan itu, pastinya kami akan banding,” ucapnya La Ane, Munawir dan Laode Saharudin ketika ditemui.
Vonis hakim dinilai terlalu tinggi.











