Memberitakan Dengan Fakta

Tak Kapok, Seorang Pencuri Di Baubau 11 kali Ditangkap Polisi, Barang Curian Diperkirakan Diatas Rp 1 Miliar

Tak Kapok, Seorang Pencuri Di Baubau 11 kali Ditangkap Polisi, Barang Curian Diperkirakan Diatas Rp 1 Miliar
Tak Kapok, Seorang Pencuri Di Baubau 11 kali Ditangkap Polisi, Barang Curian Diperkirakan Diatas Rp 1 Miliar
Pelaku MD (dikursi roda) dan SD (belakang MD),  ditangkap tim Panther Satreskrim Polres Baubau. (FOTO : FAKTASULTRA.ID)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang residivis pencurian, MD (29),  kembali ditangkap tim Panther Satreskrim Polres Baubau di sebuah cafe, Selasa (15/12/2020) malam.

Ia ditangkap untuk kesebelas kalinya dengan melakukan pencurian dengan 18  lokasi pencurian dengan nilai pencurian diperkirakan diatas Rp 1 miliar.

“Secara resmi ada tiga laporan yang kita terima dengan kasus pencurian ini. Dimana tersangka pelaku MD melakukan pencurian dengan modus bertamu ke rumah-rumah,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (18/12/2020).

Menurut Rio, bila pemilik tidak memberikan respon, maka pelaku MD beraksi masuk ke dalam rumah dan mengambil berbagai barang.

Dari tiga laporan polisi yang masuk, barang yang dicuri mulai dari televisi, emas perhiasan, laptop yang puluhan juta, berlian, uang tunai, dan barang elektronik lainnya dengan nilai Rp 800 juta.

Barang curian tersebut kemudian diberikan kepada seorang penadah untuk dijual dengan harga miring.

Hasil curian tersebut kemudian ia gunakan untuk berfoya-foya dengan wanita penghibur di cafe Baubau.

 Saat sedang berada di Cafe, tim Panther Reskrim Polres Baubau kemudian berusaha menangkapnya namun karena melawan petugas sehingga kaki nya ditembak polisi.

“Dia (pelaku) dengan penangkapan ini sudah yang kesebelas kalinya. Kemarin dia ditangkap dengan kasus yang sama namun belum kapok juga,” ujar Rio.

pelaku MD ini sudah mencuri sejak masih dibawah umur dengan pertama kali mencuri sebuah handpone.

Tim Panther selain menangkap MD, juga menangkap pelaku lainnya, SD yang penadah barang curian.

Menurut Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Reda Irfanda, mengatakan, barang curian yang dilakukan MD seorang diri diperkirakan diatas Rp 1 Miliar.

“Ini yang tiga laporan sudah ada Rp 800 juta, masih ada lokasi di depan kodim diatas seratus juta, totalnya bisa diatas Rp 1 miliar,” ucap Reda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. kedua pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau.  

Pelaku MD kembali diancam pasal pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

“Tersangka (MD) sudah beberapa kali terlibat kasus yang sama, maka ada pemberatan pada ancaman pidananya ditambah seperempat dari ancaman hukumannya,”Jelas Kapolres.

Sementara pelaku SD alias AD (Penadah) akan diancam sesuai pasal penadahan/pemufakatan jahat pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang masih bisa diamankan diantaranya Emas 211,69 gram,     Alat pelebur emas, 5 (Lima) Buah TV LED, 2 ( Dua ) buah Kamera, 2 ( Dua ) buah speaker, 2 ( Dua ) buah laptop, 2 ( Dua ) buah ipad, dan 7 ( tujuh ) buah jam tangan.  

Selanjutnya 3 (tiga) buah pakaian baru urban surf, 1 (satu) buah timbangan emas, Beberapa berlian yg sudah dilebur, perhiasam imitasi, Globe (alat pelebur emas), dan Uang tunai sebanyak Rp. 17,5 juta.

Tinggalkan Balasan