Oleh MUHAMMAD TOUFAN ACHMAD, SH
(Praktisi Hukum dan Salah satu Kuasa Hukum Risky Afif Ishak serta Pengurus DPC. PERADI Kota Baubau)
Bergulirnya Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Baubau dengan Nomor 4/Pidpra/2020/PN. Bau, sejak sidang awal tanggal 10 desember 2020 sudah menjadi konsumsi publik baik dalam diskusi maupun dalam beberapa opini hukum. Hal ini kemudian menjadi menarik ketika Polda Sultra Mengeluarkan surat Penetapan DPO terhadap Riski tertanggal 11 desember 2020. Tentunya hal ini didasari oleh pertimbangan Polda dari beberapa aspek penyidikannya.
Hal ini kemudian masuk dalam proses pemeriksaan pokok praperadilannya, dengan dasar Asas Fairness kemudian hakim tunggal memeriksa pokok perkara,dimana mempersilahkan masing-masing pihak untuk mengajukan bukti surat dan saksi yang tentu ini hal yang berkeadilan menyesuaikan dalam hukum acara PraPeradilan tersebut.
Pada putusan akhirnya kemudian Hakim Tunggal Praperadilan memutus mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Tentunya Putusan ini didasarkan pada pertimbangan fakta hukum yang lahir dipersidangan. Menariknya dalam pertimbangan hukum dalam putusan tersebut melihat aduan yang dilakukan oleh Pengadu dalam hal ini adalah Walikota Baubau telah daluarsa berdasarkan pasal 74 ayat 1 KUHP “Pengaduan hanya boleh diajukan dalam waktu 6 bulan sejak orang yang berhak mengadu mengetahui atas adanya kejahatan, dst”. maksud pasal 74 ayat 1 KUHP pada dasarnya memberi kepastian hukum bagi pengadu jika berhak dia selaku pelapor pelaku mengadukan akan tetapi oleh KUHP memberi batasan waktu daluarsanya.,kemudian terhadap teradu juga ini memiliki hak yang sama dimana jika memang aduan itu melebihi batas daluarsa maka tentu hukum pun harus profesional mengamini itu.
Lebih lanjut, dalam pertimbangannya putusan tersebut menyinggung soal proses pemanggilan terhadap tersangka risky afif ishak yang dinilai bertentangan dengan KUHAP pasal 227 ayat 2 “petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanda tangan,baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila yang dipanggil tidak bisa menandatangani maka petugas harus bilang mencatat alasannya”.
Pasti akan ada pertanyaan dibenak publik apakah materi praperadilan ini hanyalah terbatas pada pokok sebagaimana tertuang baik dalam putusan mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015.
frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” yang tertuang dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Merujuk Putusan MK tersebut,tentu penetapan tersangka seseorang itu berdasar pada apakah ada 2 alat bukti yang sah,akan tetapi pada kasus ini penetapan tersangka didasari adanya aduan dari pengadu yang mana laporan pengaduan diatur pula tersendiri soal bagaimana waktu daluarsanya laporan aduan tersebut.sehingga apa yang dijadi pertimbangan dalam putusan praperdilan tersebut sudah bersesuaian dengan Hukum.
Kemudian kaitan dengan adanya upaya oleh pihak pengadu yang tidak puas dengan putusan praperadilan ini adalah hal yang wajar saja sebagai bentuk atensi atas putusan tersebut, hanya tentunya perlu dipahami juga jika Putusan hakim ini adalah putusan final yang patut untuk diapresiasi oleh semua kalangan dan masyarakat. Kepada siapa lagi masyarakat harus percaya soal hukum kalau bukan kepada Hakim yang merupakan representasi perpanjangan tangan tuhan.
Singkatnya proses ini sudah berujung dengan adanya putusan sehingga menurut hemat kami marilah kita menghargai proses hukum yang ada.











