Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Onslag, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan

Onslag, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Kasus Penipuan

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Majelis Hakim memberikan putusan Onslag (putusan lepas) terhadap Raymon Siregar dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan Rp 1,5 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Selasa (01/12/2020).

Raymon Siregar yang sebelumnya berstatus terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan proyek tambang Nikel di Kabaena Bombana senilai Rp 1,5 miliar dengan Pelapor Rudi Yonathan dari PT BKPN namun akhirnya dijatuhi putusan lepas (onslag van recht vervolging) oleh majelis hakim PN Pasarwajo yang dipimpin Hakim Ketua Subai, SH, MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Raymon Siregar telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, melainkan peebuatan perdata.

PT Cipta Mineral Indonesia (CMI) Dan PT Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) membuat MOU untuk proyek tambang di Bombana awal januari 2019. Dalam Mou ada hak dan kewajiban, namun beberapa bulan berjalan PT BKPN melaporkan Raymon Siregar pihak PT CMI atas dugaan Penipuan dana sebesar Rp 1,5 miliar dan pemalsuan.

Perkara masuk di PN Pasarwajo dengan No 80.b tahun 2020 dan mulai disidangkan 15 april 2020 hingga di Putus 01 desember 2020.

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bombana, dalam sidang tuntutan tanggal 11 november, menuntut 3 tahun penjara kepada Raymon Siregar.

Hakim Ketua Subai SH MH didampingi Hakim anggota Cristian P Siregar SH dan Yusuf Wahyu Wibowo SH menyatakan terdakwa Raymon Siregar telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan tersebut bukan tindakan pidana karena masuk rana perdata.

“Perbuatan terbukti tapi bukan tindak pidana melainkan perbuatan perdata,”ujarnya.

Majelis hakim melepaskan terdakwa dari segala tuntutan dan mengembalikan hak – hak terdakwa sesuai hartkat marbatanya.

Penasehat Hukum Raymond Siregar, Rio A. Sopacua SH, dan Hardodi SH menilai putusan majelis hakim sudah sesuai fakta – fakta yang ada, karena pada dasarnya kasus ini perjanjian dua pihak antara PT CMI dan BKPN.

Dia menjelaskan yang di permasalahkan uang jaminan untuk pelaksanaan kontrak seniai Rp 1,5 miliar, uang tersebut diterima terdakwa Rp 1,5 miliar didasari perjanjian dan ada invoice.

“Uang itu masuk di rekening perusahaan tiga bulan kemudian mulai ada perselihsihan, kalau saya dengar putusan hakim ada pengerjaan. Selama tiga bulan ada pengerjaan dan biayanya ditanggung terdakwa dan uang itu dipakai juga untuk kepentingan pelapor jadi sendainya ada perselisihan ini bukan tindak pidana tapi rana hukum perdata,”katanya.

Namun lanjut dia setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Baik jaksa maupun pengacara masing-masing di beri hak untuk kasasi jika putusan bebas murni atau onslagh.

“Jaksa akan gunakan haknya, dari pihak terdakwa Raymon Siregar menerima putusan itu seandainya jaksa akan melakukan kasasi kami akan melakukan kontra tapi rananya di MA untuk di uji disana,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan