Memberitakan Dengan Fakta

KPU Konawe Utara Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih

KPU Konawe Utara Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
KPU Konawe Utara Musnahkan Surat Suara Rusak dan Berlebih
Petugas KPU membakar ratusan lembar surat suara yang rusak dan berlebih

KONAWE UTARA, FAKTASULTRA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara memusnahkan 535 lembar surat suara yang rusak dan berlebih, dengan cara dibakar jelang sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember 2020.

Ketua KPU Kabupaten Konawe Utara, Syawal Sumarata, dari Wanggudu, Selasa, mengatakan, dari total 535 surat suara yang dimusnahkan, 479 lembar surat suara rusak, sementara 56 lembar melebihi kebutuhan.

“Total surat suara yang dimusnahkan karena kerusakan dan berlebihan dari kebutuhan sebanyak sebanyak 535 lembar,” ujarnya.

Dijelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan tersebut karena tidak tercetak utuh, atau robek pada bagian tertentu.

Disebutkan, jumlah daftar pemilih twetap atau DPT di Konawe Utara pada pilkada 2020 ini sebanyak 46.123 orang.

Jumlah DPT tersebut kata dia, mengalami kenaikan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU Konawe Utara sebanyak 45.724 orang.

“Jumlah DPT tersebut terbagi atas pemilih laki-laki 23.658 orang dan perempuan 22.465 orang yang tersebar di 199 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang disiapkan,” katanya. Untuk diketahui, Pilkada Konawe Utara 2020 diikuti dua kontestasn yakni Pasangan nomor urut 1 adalah Raup-Iskandar Mekuo dan pasangan nomor urut 2 yakni Ruksamin-Abuhaera

Tinggalkan Balasan