
BUTON,FAKTASULTRA.ID – DPRD bersama Pemkab Buton telah membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Penetapan Perda melalui rapat paripurna yang disetujui lima fraksi di DPRD Buton, Fraksi Karya Pembangunan, Fraksi Amanat Nasional Demokat untuk Buton lebih baik, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS dan Fraksi Kebangkitan Persatuan Indonesia.Sidang Paripurna dilaksanakan di ruang sidang paripurna Kantor DPRD Buton Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, jumat (18/12/2020).
Pendapatan daerah pada APBD 2021 Rp 824.424.620.646 Miliar di tambah pinjaman daerah Rp 117.000.000.000 total Rp 941,4 miliar.
Dalam sambutan Bupati Buton, yang dibacakan Asisten I Setda Buton Alimani S.Sos menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerjasamanya dengan eksekutif selama pembahasan ranperda.
“Kami menyadari bahwa apa yang kita diskusikan dalam beberapa hari ini masih banyak agenda yang belum terjawab secara paripurna ini tentunya menjadi pekerjaan rumah yang akan terus kita evaluasi kedepan agar semakin sempurna,”ujarnya.
Hal ini lanjut dia tidak sederhana dibutuhkan keikhlasan dan kebijakan agar semua kebutuhan dan harapan dapat terpenuhi.egoisme sektoral, individu dapat memicu lambatnya proses dan dapat berdampak bagi semua namun Seiring berjalannya waktu semua itu melebur menjadi suatu permukaan yang membawa kita pada sidang paripurna hari ini.
“kami pun menyadari bahwa apa yang menjadi output dalam diskusi beberapa hal ini hanyalah secuil kertas namun tidak dapat dinilai dengan apapun semua telah tercerahkan dalam lembaran kertas dan semoga upaya tersebut bernilai ibadah di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala,”bebernya lagi.
Kata dia berbagai masukan dewan yang terhormat sangat konstruktif dalam penyempurnaan APBD 2021 merupakan wujud keseriusan dan perhatian yang mendalam guna kesempurnaannya Tentunya semua masukan akan dievaluasi dan diletakkan sesuai porsinya sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan kemampuan yang ada.
Dia menyakini upaya yang dilakukan harus tepat sasaran guna efensiensi karena banyaknya agenda pembangunan yang akan dilakukan, banyaknya masukan terhadap Peningkatan pendapatan daerah juga akan menjadi catatan-catatan khusus agar dapat membangun daerah ini dengan kekuatan yang miliki Dan dapat berimprovisasi dalam mengisi pembangunan Tentunya semua diletakkan pada koridor peraturan yang berlaku tanpa memberatkan masyarakat.
“Peningkatan pelayanan juga akan menjadi masukan yang sangat konstruktif ke depan agar pelayanan masyarakat ditingkatkan karena kita sadar bahwa peningkatan pelayanan dapat berimbas pada peningkatan kepercayaan dan etos kerja pemerintah dan masyarakat dalam mengisi pembangunan masukkan lain yang tidak kalah penting semua sarannya tentunya dalam rangka perbaikan hal ini mendorong kami untuk berbuat lebih baik karena kami pun sadar bahwa pemerintah adalah Abdi masyarakat yang akan selalu berarti kepada masyarakat,”katanya.
Dengan di tetapkan apbdp 2001 maka mulai masuk pada tahap selanjutnya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan pembangunan kontra pembangunan yang begitu ketat dari semua komponen baik internal maupun eksternal meminta memberi isyarat kepada semua agar lebih berhati-hati dalam penggunaan anggaran. Asas Efisiensi dan efektivitas transparan serta akuntabel menjadi prinsip yang harus ditimbang dalam pelaksanaan pembangunan.
Sidang paripurna dipimpin ketua DPRD Buton Hariasi Salad SH, Wakil Ketua DPRD Buton Laode Rafiun dan La Lisna, Bupati Buton diwakili Asisten 1 Sekda Buton Aliman S.Sos. Paripurna persetujuan Penetapan peraturan daerah tentang APBD 2021 sidang digelar di kantor DPRD Buton Jumat 18 Desember 2020.