
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Sempat menjadi buronan polisi, akhirnya satu terduga pelaku pencabulan (LG) gadis di bawah umur di Buton Selatan ditangkap di persembunyiannya di salah satu desa di Kecamatan Siotapina, Kabupaten Buton, Sabtu (14/11/2020).
Sebelumnya, polisi telah mengamankan empat terduga lainnya yang berinisial SD, SA, LK dan LA, Kamis 12 November 2020. Selang dua hari, polisi berhasil menangkap sisa buron dalam kasus tersebut. Dengan ditangkapnya LG, semua terduga pencabulan NN (15) telah tuntas diamankan.
Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo membenarkan penangkapan itu. LG ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini LG diamankan di Polres Buton bersama empat terduga lainnya.
Tidak hanya itu, Dedi menjelaskan dalam kasus ini, tidak hanya terduga yang menjadi target kepolisian, pihaknya juga akan menangkap penyebar video pencabulan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Buton, Kamis 12 November 2020 berhasil mengamankan empat dari lima terduga pelaku pencabulan terhadap NN (15) gadis di bawah umur di Buton Selatan.
Mereka diamankan usai dua diantaranya menyerahkan diri. Sementara, dua terduga diserahkan warga setelah sepekan lebih jadi buronan polisi.
Ia menjelaskan para terduga saat itu telah dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku insiden itu dilakukan dengan spontanitas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka disangkakan dengan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, lima pemuda di Buton Selatan diduga menyetubuhi seorang wanita di bawah umur berinisial NN (15). Lima pemuda itu melakukan aksi tidak terpuji itu secara begiliran di salah satu lokasi di Busel.
Peristiwa dugaan mensetubuhi anak di bawah umur ini terjadi sejak sepuluh bulan lalu. Tepatnya Desember 2019. Hanya saja, kasus ini terbongkar setelah video tindakan asusila itu beredar di kalangan masyarakat hingga sampai di keluarga korban belum lama ini.
Diduga korban tidak berani melaporkan peristiwa itu. Alasannya, korban diduga mendapatkan pengancaman.
Keluarga korban tidak terima hal itu dan langsung melapor ke polisi.











