BUTON, FAKTASULTRA.ID – Polres Buton kembali mengamankan LI, pelaku terakhir yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap remaja putri di Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan.
Pelaku LI diamankan polisi setelah kabur melarikan diri ke pulau Wanci, Kabupaten Wakatobi.
“Kami dari Satuan Resrkim Polres Buton telah mengamankan satu pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang kami bawa dari desa Matanauwe. Pelaku diamankan di Polres Buton,” kata Kapolres Buton, AKBP Gunarko SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, Minggu (15/11/2020).
LI dibawa dari dari Wanci dengan menggunakan kapal cepat ke Desa Matanauwe, Kecamatan Siontapina, Kabupaten Buton.
“Menurut informasi pelaku dia, berlayar dari desa tira, kecamatan sampolawa menuju Wakatobi. Pelaku melarikan diri ke daerah wanci kami berjkoordinasi dengan menyarakat dan pihak keluarga pelaku untuk segera membantu pihak kepolisian polres buton untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya,” ujarnya.
Dedi menjelaskan, peran pelaki LI ini dia menyuruh kepada empat pelaku lainnya untuk melakukan persetubuhan terhadap NN (15).
Sementara itu, pelaku LI mengaku kabur ke wanci dengan menggunakan perahu. Ia berlayar selama tiga hari tiga malam.
“Saya takut sekali. Saya pergi ke wanci naik koli-koli, tiga hari tiga malam saya di jalan. Disana saya ke rumah keluarga saya di wanci,” ucap LI.
Saat ini LI diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton bersama dua pelaku lainnya, LK dan LA. Ia terancam Pasal 81 ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.











