BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Kementrian Agama Kota Baubau mulai menerapkan kebijakan setiap pasangan calon pengantin muslim yang hendak menikah di KUA untuk mewakafkan satu buah al quran hafiz.
Saat ini Kementrian Agama baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang wakaf al quran.
“Kita menghimbau untuk pasangan pengantin untuk wakaf al quran hafiz. Kita baru keluarkan suratnya kemarin, ini mash tahap sosialisasi,” kata Kepala Kementrian Agama Kota Baubau, Rahman Ngkali.
Rahman meminta dukungan kepada pemerintah daerah mulai dari RT hingga camat untuk mensosialisasikan kebijakan wakaf alquran kepada pasangan muslim yang hendak menikah.
“Tidak menganggap ini sebagai dana tambahan. Ini tidak ada hubungannya dengan pelaksanaa nikah, tetapi ini kewajiban kita menghimbau kepada pasangan muslim untuk bersedekah al quran,” ujarnya.
Ia menambahkan, jumlah wakaf al quran yang diberikan minimal 1 al quran.
“Minimal satu pasang, satu al quran. Al quran ini kita akan salurkan ke rumah hafiz dan pondok pesantren dengan program hafiz,” ucap Rahman.