
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton bersama Kementerian Agama Kabupaten Buton, mensosialisasikan pencegahan dan penanganan stunting dalam perspektif hukum islam di desa Boneatiro, kecamatan Kapontori Kabupaten Buton, Rabu, 18 November 2020.
kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton H. Mansur, S. Pd., MA Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut.
Dalam paparanya H. Mansur, S. Pd., MA mengatakan pencegahan dan penangangan stanting dalam perspektif hukum islam merujuk dalam Al Quran Surat An Nisaa ayat 9 yang artinya ” Dan hendaklah takut (Kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur.
Selanjutnya Al Quran Surat Al Baqarah ayat 233 yang artinya dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.
Lanjut dia, stunting (Al-Taqqazum) adalah pertama kondisi perkembangan fisik yang timpang pada balita yang diakibatkan oleh kekurangan Gizi kronis sejak bayi dalam kandungan sampai usia anak dua tahun.
Kedua stunting dapat menghambat pertumbuhan anak baik motorik (gerakan) maupun kognitif (pengetahuan) .
Ketiga pencegahan stunting adalah disunahkan selama tidak betentangan dengan ketentuan syariat.
Keempat, perbuatan yang berpotensi menimbulkan stunting adalah makruf.
Untuk diketahui stunting adalah masalah gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu lama, umumnya karena asupan makanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan gizi. Stunting terjadi mulai dari dalam kandungan dan baru terlihat saat anak berusia dua tahun.











