Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Hingga Kini DLH Tolak Tandatangani Serah Terima Proyek RTH di Kancinaa

Hingga Kini DLH Tolak Tandatangani Serah Terima Proyek RTH di Kancinaa
Hingga Kini DLH Tolak Tandatangani Serah Terima Proyek RTH di Kancinaa
Plh Kadis Lingkungan Hidup Drs Salmin

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Hingga kini Pemerintah Daerah (Pemda) Buton menolak menandatangani serah terima proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Desa Kancinaa Kecamatan Pasarwajo Buton.

Plh Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Drs Salmin mengatakan pasca dibangun RTH di Kancinaa pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Buton belum menandatangani serah terima proyek RTH yang diajukan pihak penyelenggara kegiatan.

“Dari Dinas Lingkingan Hidup menolak menandatangani serah terima proyek RTH ini, begitu juga Bupati Buton belum menandatangani serah terimanya,”ujarnya ketika ditemui senin(23/11/2020).

Menurut dia sejak selesai dibangun pihak penyelenggara sudah meminta agar diserah terimakan kepada pemerintah daerah namun hal itu belum dilakukan pasalnya Bupati Buton menginginkan agar proyek tersebut harus tuntas dikerjakan.

Kata dia penolakan tersebut bukan tanpa alasan pasalnya pasca dibangun banyak laporan yang masuk jika ada kerusakan bahkan sudah di cek kebenarannya dan terbaru jembatannya rubuh.

“Kami sudah meminta dan memanggil pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, apalagi ini belum cukup satu tahun,” katanya.

Salmin mengatakan, masyarakat sangat besyukur ketika ada ruang terbuka hijau yang dibangun tetapi, sungguh disayangkan belum sampai setahun sudah rusak kembali, bahkan jembatan yang dibangun rubuh.

Kerusakan itu membuat masyarakat disana kecewa bahkan resah hingga akhirnya mulai melakukan protes.

Ia menuturkan, pembangunan ini jika dikerjakan sesuai spek, maka pastinya akan dimanfaatkan jangka panjang bagi masyarakat.

Diapun menambahkam untuk proyek RTH tersebut semua gawean Kementrian Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga pembangunnanya, pemerintah daerah melalui dinas Lingkungan Hidup hanya memfasilitasi saja.

“Proyek RTH itu murni gawean Kementrian Lingkungan Hidup, bukan pemerintah daerah,”pungkasnya.

Dari desain proyek tersebut sepanjang 820 meter diantaranya untuk membangun talut, paving blok, jembatan, menara pandang, lampu, gazebo, jalan setapak dan rumput hijau.

Tinggalkan Balasan