Memberitakan Dengan Fakta

Diduga Edarkan Narkoba, Mantan Kades di Buton Tengah Dibekuk Polisi

Diduga Edarkan Narkoba, Mantan Kades di Buton Tengah Dibekuk Polisi

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara,  inisial ZR, tak berkutik ditangkap tim Satnarkoba Polres Baubau.

Pelaku ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu yang diambilnya dari daerah Kabupaten Muna.

“Saat terlapor keluar dari rumah menuju jalan raya langsung diperiksa, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dikantong belakangnya,” kata Kanit I Satnarkoba Polres Baubau, Aipda Haeruddin, Senin (9/11/2020).

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan lagi satu paket pembungkus kecil sabu dan ketiga paket sabu beratnya 0,67 gram.

“Kalau jadi pemake belum kita pastikan, kalau jadi penjual mungkin ya karena ada bukti uang hasil penjualan,” ujarnya.

Polisi kemudian menangkap ZR dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat penghisap, korek api dan sejumlah uang tunai hasil penjualan

ZR pernah menjabat sebagai kepala desa di Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, tahun 2003 hingga tahun 2010.

Pelaku ZR saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Baubau. Ia dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Tinggalkan Balasan