
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Kasus cabul kembali terjadi diwilayah hukum Polres Buton korbannya lagi-lagi melibatkan anak di bawah umur dan naasnya para pelaku melarikan diri.
Kapolres Buton melalui Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo S.Pi mengatakan kasus persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Desa Lapandewa Kaindea Buton Selatan.
“Korbannya NF (15) dicabuli bergiliran oleh pelaku sebanyak ada 5 (lima) orang,”bebernya.
Dijelaskannya para pelaku dengan inisial SA, SD, LI, LK dan LA tinggal di Desa. Tira Kec. Sampolawa Kab. Buton Selatan, korbannya Inisial ND dan berumur 15 tahun, kejadiannya pada tanggal 04 Desember 2019 sebanyak 1 (Satu) kali, yang bertempat di belakang Rumah kebun Desa Lapandewa Kaindea Kec. Sampolawa Kab. Buton Selatan.
Modusnya tersangka SA menjemput korban untuk jalan – jalan di acara joget kemudian tersangka SA bersama dengan teman-temannya membawa korban lalu disetubuhi dan di cabuli oleh para tersangka secara bergantian di Belakang Rumah Gubuk di Desa Lapandewa Kaindea Kec. Sampolawa Kab. Buton selatan.
“Korban mengalami kekerasan fisik, para pelaku sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian,”ujarnya lagi.
Tersangka dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1) Atau Ayat (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.











