Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Wabup : ” Sanksi Perbup Mulai Berlaku Hari ini, 1 Oktober,”

Wabup : " Sanksi Perbup Mulai Berlaku Hari ini, 1 Oktober,"
Wakil Bupati Buton Iis Elianti

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Wakil Bupati Buton Iis Elianti menegaskan sanksi penerapan Perbup No 23 tentang disiplin protokol kesehatan mulai diterapkan 1 oktober 2020.

“Mulai hari ini 1 oktober kita sudah terapkan denda kepada pelanggar yang tidak pakai masker berupa sanksi uang,”katanya ketika ditemui kamis (01/10/2020).

Kata dia Perbup disiplin protokol kesehatan sudah ada dan otomatis sanksi yang ada didalam Peraturan Bupati tersebut akan diterapkan.

“Yang akan menindak Pol PP tentu didampingi TNI/ Polri,”katanya lagi.

Soal SK bagi aparat yang akan menggelar operasi yustisi lanjut dia pastinya sudah ada dan nantinya akan dikoordinasikan kepada pimpinannya.

“Soal SK aparat, Bupati nanti akan koordinasikan dengan pimpinannya,”katanya lagi.

Yang pasti lanjut dia saat ini aparat akan melakukan operasi yustisi penerapan Perbup yang tidak menggunakan masker pasti akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku saat ini.

Sekedar diketahui sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda minimal rp 50 ribu.

Tinggalkan Balasan