Memberitakan Dengan Fakta

Tim Criminal Rays Polres Buton Bekuk Pelaku Cabul Di Sampolawa

Tim Criminal Rays Polres Buton Bekuk Pelaku Cabul Di Sampolawa

BUTON, FAKTASULTRA.ID – Tim Criminal Rays Reskrim Polres Buton menangkap seorang lelaki inisial LA (45) warga Kecamatan sampolawa, Kabupaten Buton Selatan, dirumahnya belum lama ini.

Penangkapan ini dilakukan karena pelaku LA diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebanyak delapan kali.

“Tim Criminal Rays melakukan penyelidikan dengan sigap dan cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedi Hartoyo, Rabu (14/10/2020).

Persetubuhan ini bermula ketika pelaku, mengenal korbannya,  inisial NA (17). melalui media sosial facebook diakhir tahun 2019.

Keduanya kemudian bertemu dan berpacaran. Pelaku kemudian melancarkan aksi rayuannya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pelaku  kemudian mencabuli korbannya sebanyak delapan kali dengan lokasi dan waktu yang berbeda.

“Korban merasa ketakutan hingga sehingga menceritakan  ke bibinya. Bibinya kemudian melaporkan ke polisi,” ujar Dedi.

Menurut Dedi, pelaku meakukan pencabulan terhadap korban dibawah pohon jambu mete di tepi jalan. 

Saat ini pelaku langsung diamankan di ruang tahanan Mapolres Buton.

Pelaku dikenakan pasal 81 dan 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan