Memberitakan Dengan Fakta

Polres Baubau Bantah Lakukan Penembakan Terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Di DPRD

Polres Baubau Bantah Lakukan Penembakan Terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Di DPRD
Polres Baubau Bantah Lakukan Penembakan Terhadap Mahasiswa yang Berunjuk Rasa Di DPRD
Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari memperlihatkan baju jas yang dikenakan Nur Sya’ban tidak tersobek pada lengan kiri baju tersebut.  (FOTO : FAKTASULTRA.ID)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Polres Baubau membantah terjadinya dugaan penembakan senjata api atau peluru karet terhadap seorang mahasiswa, Nur Sya’ban, dalam unjuk rasa gabungan mahasiswa di Kantor DPRD Baubau, Jumat (9/10/2020) lalu.

Dari hasil penyelidikan polisi, tidak ditemukan satupun bukti yang menguatkan adanya dugaan penembakan senjata api maupun peluru karet yang dilakukan polisi dalam unjuk rasa tersebut.

“Dugaan bahwa luka tersebut adalah bekas luka tembak atau peluru karet, sama sekali tidak benar. Tidak benar,” kata Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jumat (16/10/2020).

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Baubau memperlihatkan sejumlah foto pemeriksaan senjata pada personil anggota polisi sebelum pengamanan unjuk rasa mahasiswa di Kantor DPRD Baubau.

“Tanggal 9 Oktober 2020, sudah dilakukan pengecekan (senjata), tidak ada satupun (personil) yang membawa senjata api,” ujar Rio.

Selain itu, Rio juga memperlihatkan baju jas yang dikenakan Nur Sya’ban tidak tersobek pada lengan kiri baju tersebut.  

Keterangan kapolres dikuatkan dengan pernyataan dari dokter UGD RSUD Palagimata, dr Kenangan, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut.

Kenangan mengatakan luka akibat peluru itu ada dua jenis yaitu luka tembus dan luka tidak tembus.

Menurutnya, bila ada luka tidak tembus dan ada perlukaan, biasanya ditemukan ada anak peluru atau serpihan peluru.

“Pada saat kami melaksanakan identifikasi luka itu, tidak ditemukan adanya benda asing dalam luka tersebut. Jadi deskripsi luka yang kami temukan bahwa kekerasan ini akibat kekerasan tumpul bisa akibat oleh kayu, batu, atau besi.” ucap Kenangan.

Sementara itu, Lia, seorang perawat yang menangani luka pada Nur Sya’ban, mengatakan, pernyataan luka akibat peluru karet bukan dari perawat namun dari mahasiswa teman korban.

“Dia (mahasiswa) itu berkata itu (luka akibat) terkena peluru karet. Terus teman saya mengatakan ‘coba periksa dulu jangan sampai ada sisa-sisa peluru karet di lukanya’. Saya periksa juga di lukanya itu tidak ada sisa-sisa dari peluru karet,” kata Lia yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut.

Sebelumnya diberitakan,  LBH Pospera Meminta agar Polres Baubau segera menindak Lanjuti Laporan terkait dugaan Penganiayaan dengan Senjata Api terhadap salah seorang massa aksi bernama Nur Sya’ban Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Unidayan pada tanggal 9 Oktober 2020 Lalu.

Bahwa sebagai Tim Kuasa Hukum Korban (In Casu Nur Sya’ban) telah resmi memasukan Laporan di Mapolres Kota Baubau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/413/X/RES.7.4/2020/RES.BAU-BAU tanggal 14 Oktober 2020.

Direktur LBH Pospera Baubau Agung Widodo, S.H mengatakan insiden kejadian penembakan terhadap salah seorang massa aksi terjadi dalam kegiatan aksi demonstrasi menuntut penolakan Undang-Undang Omibus Law Cipta Kerja di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau terjadi pada hari Jum’at tanggal 9 Oktober 2020.

Penulis : Def

Tinggalkan Balasan