Memberitakan Dengan Fakta

Nyawa Korban yang Diserang Sekelompok Pemuda Tak Tertolong, Polres Baubau Buru Pelaku Lain

Nyawa Korban yang Diserang Sekelompok Pemuda Tak Tertolong, Polres Baubau Buru Pelaku Lain
Nyawa Korban yang Diserang Sekelompok Pemuda Tak Tertolong, Polres Baubau Buru Pelaku Lain
Kedua kelompok yang bertikai di lingkungan Kanakea didamaikan oleh Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mantan Bupati Buton, Umar Samiun dan Anggota DPRD Baubau, Roslina Rahim. (FOTO : ISTIMEWA)

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID –Jamaludin, korban penyerangan yang dilakukan sekelompok pemuda dengan senjata tajam di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, akhirnya menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit, Selasa (20/10/2020) dinihari.

Nyawa korban tak tertolong lagi akibat banyaknya luka yang diderita di tubuhnya.

“Ini korban peristiwa kemarin, yang mengalami luka cukup serius dan dilakukan perawatan, memang nyawanya sudah tidak tertolong sekitar jam 03.00,” kata Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari, Selasa (20/10/2020).

Sementara itu, di rumah korban terlihat suasana haru. Orangtua korban tak henti-henti meminta kepada polisi untuk segera menangkap pelaku yang menyerang korban.

“Saya minta kepada polisi, untuk tangkap lain,” ujar ibu korban.

Sementara itu, Kapolres Baubau, menjelaskan polisi sudah menangkap delapan orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap korban.

“Dari delapan orang ini ada muncul nama-nama (pelaku) yang lain dan sedang kita kembangkan,” kata Rio.

Selain menangkap delapan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti parang panjang, dan benda tajam lainnya.

“Motif masih kita dalami beberapa informasi dari pelaku yang diamankan ini. Dugaan awal ini masalah lama terjadi, jadi ada motif dendam,” ucap Rio.

Situasi saat ini telah kondusfi, walaupun demikian, polisi masih tetap melakukan penjagaan disekitar lingkungan kanakea.

Damai

 Di lokasi berbeda, kedua kelompok yang bertikai di lingkungan Kanakea didamaikan oleh Kapolres Baubau, AKBP Rio Tangkari, mantan Bupati Buton, Umar Samiun dan Anggota DPRD Baubau, Roslina Rahim.

Dalam isi perjanjian tertulis, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman secara damai dan kekeluargaan sertaa saling memaafkan.

Selain itu, para pihak sepakat agar pelaku penganiayaan dip roses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Kedua yang bertikai juga sepakat agar tidak main hakim sendiri, dan bila ada tindakan pidana akan diproses secara hukum dan penanganannya diserahkan ke polisi.

Tinggalkan Balasan