Memberitakan Dengan Fakta
BAUBAU  

LBH Pospera Kepton Ragukan Keterangan Kapolres Baubau

LBH Pospera Kepton Ragukan Keterangan Kapolres Baubau
LBH Pospera Kepton Ragukan Keterangan Kapolres Baubau
Lengan Aktifis yang diduga kena tembak peluru karet saat demonstrasi uu cipta kerja

BAUBAU, FAKTASULTRA. ID – LBH Pospera meragukan pernyataan Kapolres Baubau dan dr Kenanga Mars saat keterangan Persnya pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan aktivis pendemo bukan tertembak namun kena benda tumpul.

“Terkait Konferensi Pers Kapolres Baubau yang mengatakan jika luka yang dialami oleh korban bukan disebabkan karena peluru dengan berdasarkan bukti tidak ada bekas sobek pada baju Almamater yang dikenakan oleh korban saat mengikuti aksi demontrasi, menurut kami adalah pendapat yang terlalu dini untuk mengatakan jika itu bukan luka yang akibat senjata api dengan peluru karet sebab faktanya korban mengalami luka berbentuk bulatan pada bagian lengan kiri atas,”ujar Agung Widodo, SH.
Direktur LBH Pospera/Ketua Tim jumat(16/10/2020).

Dia meminta agar kasus ini segera terungkap dan dilakukan dengan tindakan hukum penyelidikan/penyidikan yang transparan, akuntabel dan profesional bukan dengan menyampaikan statement bernada “menyimpulkan” sementara proses penyelidikan/penyidikan perkara a quo masih berlangsung dan hasil uji forensik atas luka yang dialami korban belum ada.

Korban semata-mata hanya bertujuan untuk mencari keadilan dan kewajiban Penyidik Polri untuk membuat terang peristiwa dugaan luka tembak yang dialami korban dengan mengumpulkan semua bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, petunjuk dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Ia juga meminta Tim Investigasi Penyidik Polda Sultra yang telah dibentuk untuk melakukan supervisi dalam proses lidik/sidik peristiwa ini atau mengambilalih penanganan perkara ini.

Sementara itu tim kuasa hukum La Muin, SH. menanggapi keterangan dr. Kenanga, Mars
yang menyimpulkan luka korban aktivis yang dialami oleh Nur Sya’ban Wakil Ketua BEM Hukum Unidayan saat mengikuti aksi demonstrasi (Red: Menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja) pada jum’at tanggal 9 Oktober 2020 lalu merupakan luka akibat benda tumpul bukan luka tembak adalah pernyataan yang patut diragukan keakuratan dan kebenarannya oleh karena dr. Kenangan Mars tidak memiliki kompetensi. dr. Kenanga, Mars bukanlah dr. Ahli Forensik dan hanya dr. Umum biasa. Sehingga terhadap keterangan tersebut tidak dapat dilihat sebagai keterangan Ahli melainkan keterangan biasa saja.

“Terhadap keterangan yang disampaikan oleh dr. Kenanga Mars tersebut menurut kami diduga telah menyalahi Sumpah Jabatan dan Kode Etik Profesi Kedokteran. Oleh karenanya kami akan melaporkannya ke Dewan Kehormatan Ikatan Dokter Indonesia,”katanya.

Tinggalkan Balasan