
BUTON, FAKTASULTRA. ID – Gegara dituduh berutang, salah seorang warga Desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan LM(64) nyaris tewas dibacok, minggu 25 oktober 2020.
LM (64) dibacok oleh tersangka LG (30), karena tidak terima dituduh berutang padanya saat diminta. Lokasi kejadian di desa Lasalimu Kecamatan Lasalimu Selatan saat ada acara. Saat ini kasusnya ditangani Polsek Lasalimu, Polres Buton.
“Penganiayaan ini terjadi lantaran permasalahan utang piutang yang dilakukan pelaku kepada korban,” kata Kapolsek Lasalimu, Iptu La Abudi
Dia mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka LG (30) kepada LM (64) terjadi pada minggu, 25 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.
Kronologis kejadian, awalnya korban,terlapor dan Saksi-Saksi sementara duduk bersama-sama dan pada saat itu Korban sementara makan kolak,lalu terlapor berkata kepada korban : “ko bayar utangmu”, dan korban menjawab ” utang apa,kamu itu yang ada utangmu”.
Lalu tiba-tiba terlapor mengambil parang disekitar tempat kejadian lalu menebas korban dan ketika itu korban kaget dan menghindar sehingga ujung parang tersebut mengenai kepala dan dada bagian kanan korban sehingga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan dada kanan korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Lasalimu.
“ Modus operandi, terlapor emosi karena dituduh berutang” ujar Kapolsek
Saat ini aparat sementara menangani kasusnya tersangka LG (30) dalam pengejaran aparat pasalnya usai membacok rekannya tersangka melarikan diri dan korban masih dalam perawatan di puskesmas Lawele.
“Kami telah mengantar korban untuk melakukan Visum di Puskesmas Lawele dan tersangka Masih dalam pengejaran karena melarikan diri” katanya lagi.











