Memberitakan Dengan Fakta

Gabungan Mahasiswa Baubau Ikut Berunjuk Rasa Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Gabungan Mahasiswa Baubau Ikut Berunjuk Rasa Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID  – Aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja tidak saja terjadi di ibu kota saja.

Sejumlah aliansi mahasiswa Kota Baubau juga turun ke jalan menuntut penolakan UU Cipta Kerja yang telah disahkah DPR RI belum lama ini.

Massa gabungan dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota baubau berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Baubau, Kamis (8/10).

“Kami menolak adanya pengesahan Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh anggota DPR RI. Kami mengingkan ketua DPRD Kota Baubau ikut datang temui kami di luar,” teriak seorang pengunjuk rasa.

Mahasiswa menginginkan pimpinan DPRD Baubau membubuhkan tanda tangan dukungan terhadap penolakan Omnibus Law. Namun, tiga pimpinan DPRD Baubau saat itu sedang tidak berada di kantor.

Massa hanya diterima legislator PKS, La Ode Abdul Tamin dan Legislator Partai Berkarya, La Madi. Dihadapan massa, kedua pentolan TNI ini juga menyatakan sepakat menolak Omnibus Law.

“Saya La Ode Abdul Tamin dari PKS menolak keras UU Cipta Kerja. Sebab, saya melihat hampir tidak ada pasal yang berpihak kepada rakyat,” ujar Tamin.

Dia juga meminta maaf kepada demonstran lantaran pimpinan DPRD Baubau tidak sempat hadir. Untuk itu, ia menawarkan massa agar kembali menyampaikan aspirasi di DPRD Baubau pada Senin (12/10) mendatang.

“Karena sejak Senin tanggal 5 Oktober kami melaksanakan konsultasi ke DPRD Kabupaten Maros. Disana, kami mendorong semua anggota DPRD di Sulawesi untuk menolak Omnibus Law,” tandasnya.

Menanggapi hal itu,  Ketua LMND Baubau, Jasmin menegaskan, pihaknya berencana kembali berdemonstrasi ke kantor DPRD, Senin depan. “Tapi, malam (Senin)-nya, kami akan menduduki kantor DPRD. Kami akan menginap di kantor ini,” pungkas Jasmin.

Para pengunjuk rasa menilai UU yang menuai protes berbagai kalangan di Indonesia itu lebih berpihak pada pebisnis.

Banyak pasal yang justru berpotensi semakin menyengsarakan rakyat kecil seperti penghapusan Upah Minimum Kabupaten (UMK), pemangkasan pesangon dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Para mahasiswa mendesak pemerintah dan DPR membatalkan Omnibus Law serta menuntut Presiden segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) pencabutan Omnibus Law.

Mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini dikawal puluhan aparat kepolisian dari Polres Baubau serta ditambah Polisi Pamong Praja.

Secara umum, aksi demonstrasi berjalan aman dan tertib hingga massa membubarkan diri sekitar pukul 13.30 Wita.

Penulis            : Faisal D

Tinggalkan Balasan