Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

DPPPA Buton Dampingi Korban Pencabulan Dibawah Umur

DPPPA Buton Dampingi Korban Pencabulan Dibawah Umur
DPPPA Buton Dampingi Korban Pencabulan Dibawah Umur
Kabid perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak, Ati Leda SKM

BUTON, FAKTASULTRA. ID – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Buton memberikan pembinaan dan pendampingan terhadap korban pencabulan anak yang masih di bawah umur di Kecamatan Pasarwajo, Dua Korban yang masih di bawah umur tersebut menjadi korban pencabulan yang dilakukan lelaki hidung belang.

Kadis Pemberdayaan perempuan dan anak melalui Kabid perlindungan hak perempuan dan perlindungan khusus anak, Ati Leda SKM mengatakan pihaknya akan terus memantau dan memperhatikan perkembangan kasus yang saat ini tengah ditangani oleh pihak kepolisian itu.

“Kasus pencabulan pada anak di bawah umur menjadi perhatian dinas pemberdayaan perempuan dan anak apalagi korbannya anak di bawah umur,”katanya ketika ditemui rabu (07/10/2020).

Kata dia terkait kasus pencabulan tersebut korban sudah di ambil mau di bawa ke panti rehabilitasi dan itu sudah di lanksanakan oleh pendamping khusus anak dari peksos tapi pihak keluarga tidak mau dan anak itu sdh di kembalikan ke orang tuanya.

Dia menjelaskan untuk pendampingan secara teknis UPTD PPPA pasalnya UPTD sekarang sudah bersama psikolognya dan sudah di fasilitasi dengan molin ( mobil perlindungan ) dan torlin (motor perlindungan )yang berguna untuk penjangkauan / penjemputan korban kekerasan.

“Tetap kita mendampingi dan sudah di laksanakan oleh tenaga teknis dari UPTD PPA untuk pendampingan bagi korban kekerasan perempuan dan anak yang di laksanakan bersama dengan pekerja sosial dari dinas sosial,”ujarnya lagi.

Kata dia dengan banyaknya kasus seksual melibatkan anak di bawah umur dinas pemberdayaan perempuan dan anak saat ini membutuhkan tenaga konselor yang ahli dalam penaganan kasus tersebut, tenaga konselor tersebut diharapkan yang sudah bersertifikat untuk tenaga di Unit pelayanan terpadu Dinas PPA (UPTD).

Tugas konselor ini untuk membantu korban kekerasan, biasanya korban ini mengalalami trauma agar mereka bisa menemukan kembali jati dirinya dan yang akan melalukan pendampingan ini konselor yang sudah bersertifikat konselor.

“Kalau untuk tenaga mediasi kami sudah ada yang bersertifikat untuk menyelesaikan kasus KDRT,”terangnya.

Tinggalkan Balasan