Memberitakan Dengan Fakta

Dinyatakan Positif Covid, Seorang Warga Baubau Gugat Satgas Covid dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri

Dinyatakan Positif Covid, Seorang Warga Baubau Gugat Satgas Covid dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri
Dinyatakan Positif Covid, Seorang Warga Baubau Gugat Satgas Covid dan RSUD Palagimata di Pengadilan Negeri

BAUBAU, FAKTASULTRA.ID – Anipa, warga Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mengajukan gugatan terhadap Tugas Gugus Covid dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palagimata di Pengadilan Negeri.

Ia mengaku sangat dirugikan akibat dinyatakan covid 19 saat hendak melahirkan di RSUD pada bulan Juli 2020 lalu.

“Saya tidak terima saya disebut reaktif karena saya merasa sehat dan saya merasa dikucilkan sama tetangga, tidak enak sekali perasaan saya,” kata Anipa saat ditemui di rumah orangtuanya, Selasa (27/10/2020).

Sebelumnya, ia menjalani rapid tes di puskesmas wajo dan hasilnya non reaktif. Kemudian saat hendak melahirkan di RSUD, ia kembali dirapid.

“Di rumah sakit saya di rapid lagi dan diberitahu saya reaktif, saya tanya hasil rapid tesnya mana?, kata pegawai di rumah sakit bilang  itu rahasia tidak boleh dilihat ibu,” ujarnya.

Setelah itu, ia disodorkan untuk menandatangani berkas bila dirinya reaktif dan bila terjadi sesuatu akan dikuburkan secara covid .

“Sebelum tanda tangan, saya baca surat itu ,(tertulis)saya reaktif disitu dan apabila terjadi apa-apa akan dikuburkan secara protokol  kesehatan dan tidak lagi bertanggung jawab keluarga, pihak rumah sakit yang bertanggung jawab.  Saya tidak tanda tangani, masa saya tandatangani begitu? “ ucap Anipa.

Usai melahirkan, wanita ini kemudian di swab dan beberapa hari kemudian ditelpon dari puskesmas wajo diberitahu kalau dirinya positif covid dan dibawa ke rumah sehat untuk jalani karantina mandiri.

Secara terpisah, Lukman, Jubir Gugus Tugas Covid dan Direktur Rumah Sakit Palagimata, mengatakan, pihaknya sangat menghargai bila ada warga yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

“Jadi lewat diskusi tugas gugus dan rumah sakit juga dengan badan hukum kita tetap menghadiri sidangnya dan selanjutnya meberikan jawaban sesuai apa yang dimaksud oleh penggugat,” kata Lukman.

Ia menambahkan, semua petugas rumah sakit bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur penanganan covid. 

“Semua sudah sesuai prosedur dan mekanisme. Semua yang dilakukan tugas gugus dan rumah sajit ada mekanismenya. Hanya saja semua berangkat dari informasi yang tidak jelas dari pasien dan keluarganya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan