Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Soal Tapal Batas Desa Wasuamba – Bonelalo, Tim Kabupaten Tinjau Lokasi

Soal Tapal Batas Desa Wasuamba - Bonelalo, Tim Kabupaten Tinjau Lokasi
Soal Tapal Batas Desa Wasuamba - Bonelalo, Tim Kabupaten Tinjau Lokasi
Asisten I Setda Buton Alimani S. Sos didampingi Kabag Tapem ketika menggelar rapat koordinasi dalam upaya penyelesaian tapal batas desa Bonelalo dan Wasuamba Kecamatan Lasalimu, Selasa (08/09/2020) di kantor Bupati Buton.

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Guna menyelesaikan persoalan tapal batas Pemerintah Daerah (Pemda) Buton dalam waktu dekat bakal menurunkan tim khusus untuk meninjau langsung tapal batas kedua desa, masing-masing Desa Wasuamba dan Desa Bonelalo Kecamatan Lasalimu.

Ketua tim penanganan tapal Batas Alimani S.Sos mengatakan tim kabupaten akan diturunkan ke lapangan sebagai upaya menyelesaikan tuntutan warga setempat.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya baru saja mengadakan rapat koordinasi melibatkan semua lintas di wilayah Wasuamba, Bonelalo, Pertanahan, PU, Camat dikantorbupati Buton, Selasa (08/09/2020).

“Rapat ini tindak lanjut dalam upaya menyelesaikan kawasan batas tapal dua desa di Lasalimu kendati dua desa Desa Bonelalo dan Desa Wasuamba sudah melakukan pertemuan yang tertuang di dalam berita acara yang dibuat camat Lasalimu,” jelas Alimani.

Namun lanjutnya agar permasalahan batas desa segera mungkin tuntas dalam kurun waktu dekat ini tim dari Kabupaten yang akan memutuskan tapal batasnya dengan turun langsung ke lokasi.

“Tim akan menelaah seluruh fakta dna kesepakatan Sesuai amanat Permendagri 45/2016 tentang Batas Wilayah Desa,”ujarnya.

Untuk penentuan tapal batas berdasarkan Permendagri No 45/2016 batas batas dengan melihat batas alaminya seperti kali apalagi kedua desa ini ada kesepakan berbatasan dengan kali hanya saja jangan sampai kali yang sama tapi beda nama.

” Jadi sekali lagi tim kabupaten sudah memferivikasi seluruh data yang masuk baik berita acara camat sebelum dan saat ini juga kesepakatan dan fakta yang ada, tim akan memfinalisasi sengketa batas antar desa ini dan tidka boleh dibantah sesuai Permendagri, “ungkapnya.

Apabila sengketa antar tapal batas desa maka camat melakukan rapat jika tidak ada hasil dilimpahkan ke tim kabupaten dengan mempertimbangkan kesepakatan yang dibuat sebelumnya misalnya desa bonelalo berbatasan dengan kali A kemudian desa wasuamba batasnya dengan bonellao dengan Kali B dari situlah akan dibuat keputusan.

“Pertimbangan kemanusiaan dan fakta yang yang akan menentukan batas wilayah ini kami berharap masyarakat tetap menjaga stabilitas dan saling memelihara kerukunan dalam bingkai persaudaraan,” harapnya.

Tinggalkan Balasan