Memberitakan Dengan Fakta
BUTON  

Polres Dan Pemkab Buton Mulai Sosiasilasi Perbup Protokol Kesehatan

Polres Dan Pemkab Buton Mulai Sosiasilasi Perbup Protokol Kesehatan
Polres Dan Pemkab Buton Mulai Sosiasilasi Perbup Protokol Kesehatan
Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK, Sekda Ir Laode Zilfar Djafar, Forkopimda Buton membagikan masker sekaligus Sosialisasi Perbup di Pasar Takimpo Pasarwajo, kamis(10/09/2020).

BUTON,FAKTASULTRA.ID – Polres dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton mulai mensosialisasikan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalaian Corona Virus Disease 2019, di pasar yang ada di Buton, kamis (10/09/2020).

Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK, Sekda Buton Ir Laode Zilfar Djafar M.Si, Danramil Pasarwajo kapten Inf Bahari, Kepala Pol PP Buton Juriadian, Kepala BPBD Buton, yang mewakili Kadis Kesehatan, bersama jajaran melakukan sosialisasi di wilayah Ibukota Kabupaten Buton menyisir pasar-pasar.

“Ini bagian upaya sosialisasi penerapan Peraturan Bupati tentang protokol kesehatan,”Ujar Sekda Buton ketika ditemui saat mengunjugi Pasar Takimpo Pasarwajo, Kamis (10/09/2020).

Polres Dan Pemkab Buton Mulai Sosiasilasi Perbup Protokol Kesehatan
Sekda Buton Laode Zilfar Djafar ketika membagikan masker kepada masyarakat di pasar Takimpo, Pasarwajo, kamis (10/09/2020).

Kata dia kegiatan tersebut lebih awal yang diprakarsai Polres Buton hingga akhirnya mengundang Pemda untuk bersama-sama mensosialisasikan tentang penggunaan masker dan Perbub No 23 tahun 2020.

Kata dia untuk penerapannya nanti akan ada aparat yang melihat dan menjaga jika ada warga yang melanggar tentu akan diberikan sanksi dan ini sudah mulai berlaku.

“Sosialisasi baru dimulai hingga dianggap sudah cukup, dan penerapan Perbub sudah dimulai,”ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Buton AKBP Adi Benny Cahyono SIK mengatakan kegiatan yang digelarnya dalam rangka kampanye penggunaan masker dan sosialisasi Perbup no 23 tentang protokol kesehatan.

“Hari ini kita kampanye penggunaaan masker serentak di seluruh Indonesia, jadi khusus di wilayah Buton kita libatkan Fokopimda, tokoh agama, pemuda dan opd,”ujarnya.

Dia menyebutkan masker yang dibagikan sebanyak 10 ribu lembar, 5000 lembar disebar di wilayah Ibukota Kabupaten Buton dan 5000 lembar lainnya disebarkan di seluruh kecamatan di wilayah Buton.

Selain itu lanjut dia, kegiatan yang digelarnya sekaligus mensosialisasikan Perbub no 23 tentang penerapan protokol kesehatan untuk pengendalian virus corona.

Dijelaskannya dalam Perbub ada tiga jenis ancaman hukuman jika ada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker,
Pertama teguran lisan apabila tidak mematuhi maka diberikan sanksi sosial menyapu atau membersihkan tempat umum hingga sanksi administrasi Rp 50 ribu.

Tinggalkan Balasan