
BUTON,FAKTASULTRA.ID – Penyidik Polres Buton telah melimpahkan berkas perkara tahap I kasus KONI Buton atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara ke Kejaksaan Negeri Buton, Selasa (8/9/2020).
“Berkas tahap I sudah diserahkan penyidik Polres Buton ke Jaksa Kajari Buton hari ini, ” Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo, melalui pesan singkatnya, Selasa (08/09).
Ia mengatakan, saat ini, berkas tersebut masih dalam penelitian jaksa penuntut umum (JPU), jika ada kekurangan, maka berkas dikembalikan ke penyidik untuk segera dilengkapi.
Untuk diketahui, Polisi membidik kasus KONI Buton atas dugaaan adanya penyalahgunaan anggaran negara hingga merugikan negara sekitar Rp 500 juta saat penyelenggaraan Porprov 2018 lalu.
Kasus tersebut diduga melibatkan tiga tersangka Mantan Bendahara Umum Koni (AS), mantan Bendahara Harian KONI (HR) dan Mantan Sekda Buton (KS)











